telusur.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam penyelidikan dugaan korupsi terkait kuota haji khusus pada tahun 2024. Langkah ini merupakan bagian dari upaya KPK menelisik lebih dalam konstruksi perkara yang tengah ditangani.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa pemanggilan terhadap semua pihak yang diduga mengetahui detail kasus ini akan disesuaikan dengan kebutuhan penyelidikan.
“Nanti dilihat kebutuhan dalam proses penanganan perkara ini. Namun, tentu semua pihak yang diduga mengetahui terkait dengan konstruksi perkaranya seperti apa nanti akan dimintai keterangan oleh KPK,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat malam (20/6).
Selain mantan Menteri Agama, KPK juga membuka peluang untuk memanggil anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI, yang selama ini telah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kuota haji tambahan yang diduga melanggar aturan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. “Semua pihak tentu akan diminta keterangan ya. Tentu pihak-pihak yang diduga mengetahui dari konstruksi perkara ini,” tambah Budi.
Sebelumnya, KPK telah memanggil sejumlah pihak yang diduga terkait dalam kasus ini guna memberikan keterangan.
Pada 10 September 2024, KPK juga secara terbuka menyatakan kesiapan untuk mengusut dugaan gratifikasi dalam pengisian kuota haji khusus 2024. Komisi antirasuah menegaskan bahwa penyelidikan ini penting demi memastikan keadilan dan transparansi dalam layanan ibadah haji, sekaligus mencegah praktik korupsi di lingkungan Kementerian Agama.[]