telusur.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima orang saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan fiktif di Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk. (PTPP), Rabu (23/7/2025).
Dua dari lima saksi yang dipanggil merupakan manajer proyek strategis di sektor energi dan sumber daya alam (SDA). Mereka adalah Dimar Deddy Ambara, Site Administration Manager pada proyek hilirisasi nikel rendah karbon Blok 2 dan 3 milik PT Vale Indonesia Tbk. (INCO), serta M. Ali, Manajer Proyek Pembangunan Pipa Transmisi Gas Cirebon–Semarang (Cisem) Tahap I.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi wartawan.
Selain dua nama tersebut, KPK juga memeriksa tiga saksi lainnya, yakni pemilik PT Suprajaya Duaribu, Nini Alias Yenyen; Staf Karyalaksana Divisi EPC PTPP, Apriyandi; dan Direktur Operasi Bidang EPC PTPP, Eddy Herman Harun.
Namun saat ditanya lebih lanjut mengenai peran para saksi dan keterkaitannya dengan perkara, Budi Prasetyo belum memberikan keterangan lebih lanjut.
Sebelumnya, KPK telah menaikkan status penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan fiktif di Divisi EPC PTPP ke tahap penyidikan sejak 9 Desember 2024. Dalam prosesnya, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial DM dan HNN, serta dicegah bepergian ke luar negeri.[iis]