telusur.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) bersama dua orang lainnya sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan hal tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (24/11/24) malam.
“KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu RM, IF, dan EV,” kata dia.
Dua tersangka lainnya yang ditetapkan dalam kasus ini adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu, Isnan Fajri (IF), serta ajudan Gubernur Bengkulu, Evrianshah (EV) aliran Anca.
Alex menegaskan bahwa KPK telah memperoleh bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan ketiga orang tersebut sebagai tersangka.
Selanjutnya, ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang KPK. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di Bengkulu pada Sabtu malam (23/11/24). OTT tersebut dilakukan berdasarkan informasi mengenai dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri untuk mendanai pilkada.
Selama operasi, KPK menangkap delapan orang, namun hanya tiga yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, sementara lima orang lainnya berstatus sebagai saksi. [Ant]