Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan dukungannya terhadap program penguatan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang digagas pemerintah melalui Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT).
Dukungan tersebut disampaikan dalam pertemuan Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, dengan Menteri Desa dan PDT, Yandri Susanto, di Kantor Kemendes PDT, Jakarta, Senin (2/3/2026). Pertemuan itu bertujuan memastikan program pemberdayaan ekonomi desa tetap selaras dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.
Dalam pertemuan tersebut, Yandri memaparkan perkembangan program pemberdayaan desa, termasuk usulan kebijakan penghentian sementara ekspansi minimarket di wilayah perdesaan setelah Kopdes berjalan. Kebijakan itu dimaksudkan untuk memberi ruang tumbuh bagi koperasi desa sebagai penggerak ekonomi lokal.
“Jadi tidak untuk menutup semua minimarket,” ujarnya.
Ketua KPPU menegaskan, dari perspektif persaingan usaha, sektor ritel nasional telah memiliki kerangka regulasi yang memadai. Selama 25 tahun pelaksanaan tugasnya, KPPU tercatat telah 13 kali memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah serta melakukan tiga kali penegakan hukum di sektor ritel modern.
Rekomendasi tersebut antara lain mencakup pengaturan zonasi, jam operasional, persyaratan perdagangan (trading terms), serta kemitraan. Tindak lanjut pemerintah diwujudkan melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/12/2008.
Adapun regulasi terkini terkait penataan pasar modern tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021 sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengatur izin lokasi dan izin usaha oleh pemerintah daerah. Namun, dalam implementasinya, regulasi tersebut dinilai belum sepenuhnya efektif karena belum diikuti pengaturan komprehensif di tingkat daerah serta belum didukung mekanisme penegakan hukum dan sanksi yang memadai.
KPPU menyatakan siap terlibat aktif mengawal kebijakan penguatan koperasi desa agar tetap sejalan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat. Fanshurullah menegaskan dukungan terhadap Kopdes Merah Putih tetap berada dalam koridor tugas dan fungsi KPPU sebagai pengawas persaingan usaha.
Secara normatif, KPPU mengacu pada Pasal 50 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang memberikan pengecualian tertentu kepada koperasi sepanjang dijalankan sesuai prinsip dan tujuan pembentukannya, yakni melayani anggota. Karena itu, KPPU memberikan masukan agar pendirian koperasi desa mengadopsi keterwakilan masyarakat setempat sehingga benar-benar dimiliki dan dikelola warga desa.
Anggota KPPU, Hilman Pujana, menambahkan perlunya penegasan posisi koperasi dalam ekosistem usaha, apakah menjadi kompetitor langsung atau mitra. Jika Kopdes difungsikan sebagai distributor atau off-taker untuk memperkuat rantai pasok produk lokal, maka perannya dapat bersifat komplementer dan tidak bersaing langsung dengan ritel modern.
Dalam pertemuan itu, KPPU juga mengusulkan rapat koordinasi melalui Satgas Merah Putih dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait, seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koperasi, Kemendes PDT, Kementerian Perdagangan, serta KPPU. Koordinasi lintas sektor dinilai penting guna memastikan harmonisasi kebijakan dan efektivitas implementasi di lapangan.
Pertemuan KPPU dan Kemendes PDT tersebut menegaskan komitmen bersama dalam mendorong penguatan ekonomi desa yang berkeadilan dan berkelanjutan, sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat. KPPU menyatakan siap memberikan dukungan melalui kajian, advokasi kebijakan, dan pengawasan guna menciptakan struktur pasar yang kondusif bagi pertumbuhan usaha rakyat di desa.



