KPPU Denda TikTok Rp15 Miliar Soal Terlambat Pelaporan Akuisisi Tokopedia - Telusur

KPPU Denda TikTok Rp15 Miliar Soal Terlambat Pelaporan Akuisisi Tokopedia

Pemimpin sidang Majelis Komisi KPPU. Foto: Istimewa.

telusur.co.id -Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp15 miliar kepada TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. atas keterlambatan pemberitahuan akuisisi mayoritas saham PT Tokopedia. Putusan ini dibacakan dalam sidang Majelis Komisi yang dipimpin oleh Rhido Jusmadi, bersama dua anggota lainnya, M. Fanshurullah Asa dan M. Noor Rofieq, yang digelar hari ini di Kantor Pusat KPPU Jakarta.

Transaksi pengambilalihan saham yang melibatkan Tokopedia, perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan elektronik (marketplace dan e-commerce), dan TikTok, perusahaan yang didirikan dengan tujuan khusus untuk transaksi akuisisi ini, menjadi sorotan. Tujuan utama dari akuisisi ini adalah untuk memasuki kembali pasar e-commerce Indonesia dengan cara bermitra dengan Tokopedia, sekaligus memungkinkan pemisahan antara sistem media sosial dan e-commerce. Akuisisi tersebut membuat TikTok menguasai 75,01 persen saham Tokopedia, sementara 24,99 persen sisanya tetap dimiliki oleh PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk.

Transaksi ini efektif secara hukum sejak 31 Januari 2024, sehingga pemberitahuan ke KPPU seharusnya dilakukan paling lambat pada 19 Maret 2024.

Meski KPPU menerima pemberitahuan akuisisi dari TikTok Pte. Ltd., namun pemberitahuan tersebut tidak berasal dari entitas pengambilalih yang resmi. Seharusnya, pemberitahuan dilakukan oleh TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd., perusahaan yang didirikan khusus untuk melakukan transaksi pengambilalihan Tokopedia. Hingga batas waktu yang ditentukan, TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. tidak melakukan notifikasi ke KPPU. Akibatnya, pada 7 Agustus 2024, KPPU membatalkan notifikasi yang dilakukan oleh TikTok Pte. Ltd., dan mulai melakukan penyelidikan dugaan keterlambatan pemberitahuan oleh TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. sejak 8 Agustus 2024.

Berdasarkan perhitungan jumlah hari keterlambatan, TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. diketahui telah terlambat menyampaikan notifikasi selama 88 hari kerja.

Dalam sidang, KPPU menegaskan bahwa setiap pengambilalihan saham harus dilaporkan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. disebut sebagai special purpose vehicle (SPV) yang dibentuk khusus untuk transaksi ini. Menurut KPPU, penggunaan SPV berpotensi disalahgunakan untuk menghindari kewajiban hukum yang ada. Meskipun sebelumnya KPPU telah menyetujui akuisisi ini secara bersyarat dan menilai tidak ada dampak negatif terhadap persaingan usaha, kelalaian administratif tetap dikategorikan sebagai pelanggaran. Dengan demikian, persetujuan bersyarat yang diberikan tidak menghapuskan kewajiban administratif yang harus dipatuhi oleh badan usaha pengambilalih.

TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. dalam sidang mengakui keterlambatannya, tidak menolak temuan KPPU, dan bersikap kooperatif sepanjang pemeriksaan. Selain itu, perusahaan ini juga tidak memiliki riwayat pelanggaran sebelumnya. Faktor-faktor ini menjadi pertimbangan yang meringankan dalam keputusan KPPU.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, KPPU memutuskan untuk menjatuhkan denda sebesar Rp15 miliar kepada TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd., yang wajib disetorkan ke kas negara dalam waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

KPPU juga menegaskan komitmennya untuk menjaga kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban pelaporan penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan saham. KPPU menilai bahwa kepatuhan administratif merupakan fondasi penting dalam memastikan terciptanya persaingan usaha yang sehat di Indonesia.


Tinggalkan Komentar