telusur.co.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan menyusun Indeks Kemitraan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Nasional sebagai indikator tingkat kepatuhan atas prinsip-prinsip kemitraan dan adopsi kemitraan dalam proses bisnis.
Tengah dilakukan berbagai kegiatan untuk memilih Lembaga yang dipercaya melaksanakan penyusunan indeks tersebut, antara lain dengan Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Universitas Sumatera Utara (USU).
Ketua KPPU RI, M. Fanshurullah Asa menekankan bahwa, keberadaan indeks tersebut akan menjadi tolok ukur apakah suatu kegiatan ekonomi dapat dinilai bermanfaat baik kepada pelaku usaha UMKM maupun kepada perekonomian yang berkeadilan, atau justru berpotensi melanggar prinsip-prinsip kemitraan.
Dalam pertemuan yang dilakukan KPPU dengan Prof. Ramli dari USU pada 19 April 2024, serta Dr. Amirullah Setya Hardi dan Dr. Boyke Rudy Purnomo dari UGM pada 5 April 2024 digarisbawahi fakta bahwa, kemitraan yang terjadi masih mengarah pada kemitraan semu.
“Seharusnya kemitraan bersifat adil dan memiliki nilai fundamental dalam melaksanakan pola kemitraan, agar setiap pihak yang di dalam sebuah kemitraan tersebut lebih terjamin dan saling menguntungkan atau bersinergi satu sama lainnya,” ungkapnya Ifan, sapaan akrab Ketua KPPU pada siaran persnya. Kamis, (25/4/2024).
Untuk itu menurut Prof Ramli, indeks yang akan disusun KPPU, dapat berupa indeks perkembangan kemitraan dan indeks manfaat kemitraan.
“Paling tidak ada beberapa dimensi dalam indeks kemitraan tersebut, yakni akses ke sumber daya, diversifikasi produk dan pasar, peluang pertumbuhan dan ekspansi, keuntungan finansial bersama, inovasi, dan peningkatan daya saing,” jelas Prof Ramli
Lebih lanjut menurut Dr. Boyke, indeks yang dibuat dapat dibuat sebagai metode special purpose index dengan pendekatan dimensi per sektor. UGM juga menilai indeks tersebut belum cukup menciptakan pengawasan kemitraan yang optimal.
“Masih diperlukan berbagai upaya lain seperti pembentukan pojok persaingan dan kemitraan di Perguruan Tinggi sebagai sarana advokasi dan sosialisasi, kerja sama dengan asosiasi pelaku usaha, pelaksanaan mediasi sebelum upaya penegakan hukum, maupun upaya lainnya, termasuk program penyuluh kemitraan yang dicanangkan KPPU,” papar Boyke.
Saat ini, KPPU masih melakukan pemilihan lembaga dan metodologi survei yang tepat dengan mengundang beberapa perguruan tinggi utama di Indonesia. Ditargetkan pada bulan Juni 2024, Lembaga tersebut telah ditetapkan dan survei dapat mulai dilaksanakan. Diharapkan Indeks Kemitraan UMKM Nasional diselesaikan pada bulan Desember 2024. (ari)