telusur.co.id - Ketua Divisi Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Betty Epsilon Idroos menyebut publik dapat mengakses data hasil penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), yang telah diunggah pada aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
"Tentu saja, data penghitungan tersebut bisa dilihat publik. Sirekap dapat diakses melalui infopemilu.kpu.go.id," kata Betty dalam keterangannya, Sabtu (10/2/24).
Sebelumnya, aplikasi Sirekap sempat menjadi sorotan publik. Pasalnya beredar isu bahwa hasil penghitungan suara di TPS tak bisa diakses publik, dan dianggap memundurkan proses demokrasi.
Betty juga menjelaskan aplikasi Sirekap hanya alat bantu penghitungan saja. Ditegaskannya, Sirekap bukan merupakan hasil resmi Pemilu.
"Sirekap adalah alat bantu untuk penghitungan suara di TPS. Sekali lagi, hanya alat bantu untuk merekam bukti dokumentasi C plano guna disampaikan ke publik melalui kanal KPU," jelas komisioner KPU ini.
Sementara hasil resmi Pemilu, kata Betty, penghitungan yang dilakukan berjenjang dari TPS hingga KPU RI, dan disaksikan oleh para saksi serta pengawas.
"Yang menjadi hasil resmi tetap penghitungan berjenjang dari TPS, direkap PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, sampai KPU pusat yang dihadiri oleh saksi dan pengawas," kata dia.
Dalam kerjanya, Betty menerangkan, aplikasi Sirekap ini terdiri dari dua jenis, yaitu Sirekap Mobile dan Web. Pada setiap TPS, akan ada 2 orang petugas KPPS yang ditugasi "user" Sirekap.
Mereka bertugas mengunggah formulir C1 plano hasil penghitungan suara di TPS tersebut ke dalam Sirekap melalui gawai masing-masing pada aplikasi Sirekap mobile berbasis Android.
"Petugas KPPS memotret C1 plano di TPS dan memotret semua dokumen hasil yang dihitung KPPS dengan disaksikan para saksi dan pengawas, langsung diunggah, diverifikasi, dan dikirim ke server KPU," tandasnya. (Tp)