telusur.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta bakal melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih sebanyak 8.315.669 pemilih sejak tanggal 24 Juni hingga 24 Juli 2024.
Kepala Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta Fahmi Zikrillah mengatakan, pihaknya akan menerjunkan Pantarlih dan mereka bakal mendatangi pemilih secara langsung dari rumah ke rumah untuk memvalidasi dengan mengecek e-KTP.
"Untuk memastikan semua warga Jakarta yang sudah memenuhi syarat didata dalam daftar pemilih, dan mencoret mereka yang tidak memenuhi syarat untuk pilkada mendatang," kata Fahmi di Jakarta, Kamis (27/6/24).
Lebih lanjut, Fahmi mengimbau kepada seluruh warga Jakarta untuk menyiapkan dokumen kependudukan.
"Seperti KTP elektronik, kartu keluarga, atau biodata kependudukan/Identitas Kependudukan Digital," jelas dia.
Proses coklit ini, kata Fahmi, merupakan tahapan yang sangat krusial dan penting. Sebab, implikasi dari hasil pemutakhiran data tersebut akan menjadi dasar menentukan kebutuhan logistik untuk pilkada.
"Jumlah surat suara yang akan dicetak, jumlah TPS yang akan didirikan termasuk jumlah KPPS yang akan bertugas itu sangat tergantung dari hasil pemutakhiran data pemilih ini yang nantinya akan kita tetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT)," kata Fahmi.
Sebagai lembaga pelayanan pemilu, KPU harus melayani 2 hal, pemilih dan peserta pemilihan.
Sebagai bentuk dari melayani pemilih adalah mendata pemilih agar dapat memenuhi hak konstitusionalnya untuk memilih pada pilkada mendatang. [Fhr]