telusur.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta menggelar rekapitulasi suara ulang jenis perolehan suara Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) DKI Jakarta.
Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan, rekapitulasi suara ulang itu dilakukan di 233 Tempat Pemungutan Suara (TPS) Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.
"Rekapitulasi ulang ini mengacu pada Putusan MK Nomor 09-01-1411/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 KPU Jakarta Utara melakukan rekapitulasi ulang terhadap perolehan suara DPRD Provinsi di 233 TPS di Kecamatan Cilincing," kata Dody di Jakarta, Senin (1/7/24).
Dody menyatakan, pelaksanaan rekapitulasi ulang yang berlangsung di Kantor KPU Jakarta Utara adalah untuk tingkat kecamatan pada tanggal 23-26 Juni 2024 dan tingkat kota Jakarta Utara pada tanggal 27 Juni 2024.
"Serta dilanjutkan dengan rekapitulasi ulang tingkat Provinsi DKI Jakarta yang diselenggarakan pada 27 Juni 2024 di Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta," ungkap Dody.
"Rekapitulasi ulang ini kami laksanakan dengan melibatkan 18 peserta pemilu," imbuhnya.
Hasil rekapitulasi ulang tertuang dalam Surat Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 68 Tahun 2024 yang dapat diakses melalui https://jdih.kpu.go.id/dkijakarta/. [Fhr]