KPU DKI Jakarta Larang Penggunaan Istilah Tidak Familiar Saat Debat Cagub-Cawagub - Telusur

KPU DKI Jakarta Larang Penggunaan Istilah Tidak Familiar Saat Debat Cagub-Cawagub

Anggota KPU DKI Jakarta, Astri Megatari. (Foto: telusur.co.id/Tegar).

telusur.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta memberikan sejumlah aturan yang harus dipatuhi oleh pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta saat debat Pilkada 2024.

Anggota KPU DKI Jakarta, Astri Megantari, menyatakan bahwa pihaknya melarang penggunaan singkatan atau istilah yang kurang dikenal selama debat berlangsung.

“Kami telah memberikan beberapa pedoman kepada tim pasangan calon,” ujar Astri di Kantor KPU DKI Jakarta, Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (3/10/24).

“Salah satunya adalah larangan menggunakan singkatan atau istilah-istilah yang kurang familiar,” tambahnya.

Astri menambahkan, jika para peserta debat ingin menggunakan istilah yang tidak umum, mereka harus menjelaskannya terlebih dahulu.

“Namun, jika mereka harus menjelaskan, tentu akan memotong waktu debat mereka. Jadi ini bisa menjadi bagian dari strategi masing-masing pasangan calon dalam mengajukan pertanyaan kepada lawan,” jelas Astri.

Selain itu, Astri menegaskan bahwa KPU tidak melarang gerakan atau gestur tertentu selama debat, namun hal itu dapat mengurangi waktu yang tersedia bagi pasangan calon untuk menjawab.

“Pertimbangannya, jika mereka menggunakan gestur atau gimik, itu akan memakan alokasi waktu yang mereka miliki. Sementara waktu debat terbatas,” kata Astri.

“Kami mendorong agar debat bersifat substantif, sehingga pasangan calon dapat menyampaikan gagasan dan visi-misi mereka dengan maksimal,” tambahnya.

Astri juga menyampaikan bahwa jika pasangan calon ingin membawa catatan kecil atau pointers, hal tersebut harus disepakati bersama terlebih dahulu.

“Jika satu pasangan membawa catatan, semua pasangan harus diperbolehkan membawa catatan. Kami telah menyepakati bahwa yang diperbolehkan hanyalah notes kecil, bukan buku besar. Catatan itu hanya berisi pointers,” ungkapnya.

Terakhir, KPU DKI Jakarta memberikan waktu dua menit kepada para calon untuk menjawab pertanyaan dan satu menit untuk menanggapi.

“Pada segmen kedua nanti, pasangan calon akan diberikan giliran menjawab pertanyaan dari panelis, kemudian pasangan lain dapat memberikan tanggapan dengan waktu satu menit,” pungkas Astri. [Fhr]


Tinggalkan Komentar