telusur.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta angkat bicara soal pencatutan NIK KTP anak Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk dukungan calon perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.
Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan, bahwa dukungan dua anak Anies itu tidak memenuhi persyaratan. Hal itu diungkapkannya berdasarkan hasil verifikasi faktual di lapangan.
"KPU ini sebagai penerima, soal sumber data KTP dan lain sebagainya bisa ditanya ke pasangan calon," kata Dody di Jakarta, Sabtu (17/8/24).
Dody mengungkapkan, dukungan anak Anies itu memang lolos pada tahapan seleksi administrasi. Hal itu sesuai dengan data yang diberikan oleh calon independen.
Namun, kata Dody, setelah pihaknya melakukan verifikasi faktual ternyata dukungan anak Anies itu tidak memenuhi persyaratan lantaran tidak mendukung calon independen tersebut.
"Saat verifikasi faktual, statusnya menjadi tidak memenuhi syarat. Artinya, proses itu berjalan di lapangan dengan mekanisme peraturan yang ada," terang Dody.
Lebih lanjut, Dody menyampaikan, pihaknya dapat secara langsung menerima data dukungan dari dari calon perseorangan.
Sehingga, kata dia, ketika data itu masuk dan terverifikasi maka akan diterima dan juga pastinya melalui proses yang panjang.
"Kami hanya melakukan verifikasi administrasi dan faktual. Administrasi, sepanjang ada KTP-nya, ada pernyataan dukungan maka itu memenuhi syarat. Kalau tidak, maka tentu tidak memenuhi syarat," katanya. [Fhr]