KPU DKI Telah Rampungkan Proses Coklit Data Pemilih Pilkada Jakarta 2024  - Telusur

KPU DKI Telah Rampungkan Proses Coklit Data Pemilih Pilkada Jakarta 2024 

Ketua Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta, Fahmi Zikrillah. (Ist).

telusur.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta memastikan proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta di Pilkada 2024, 100 persen telah rampung.

"Alhamdulillah, proses coklit di DKI Jakarta per hari ini jam 16.00 sudah rampung 100%. Sebanyak 8.315.669 data pemilih yang tersebar di 14.775 TPS se-Jakarta telah tercoklit oleh petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih)," kata Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi DKI Jakarta Fahmi Zikrillah di Jakarta, Kamis (25/7/24).

"Terima kasih kepada semua Pantarlih, warga Jakarta dan sejumlah stakeholder yang telah bersinergi untuk pelaksanaan tahapan coklit ini," sambungnya.

Lebih lanjut, Fahmi menambahkan, angka tersebut kemungkinan akan ada perubahan sesuai dengan hasil coklit di lapangan. Dia menjelaskan bahwa setelah coklit berakhir, maka berikutnya PPS akan menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran. 

“Hasil coklit tersebut menjadi bahan bagi kami untuk melakukan rekapitulasi dan menetapkan Daftar Pemiliih Sementara secara berjenjang, mulai dari kelurahan hingga nanti di Provinsi," ucap Fahmi.

Rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran dijadwalkan dimulai tanggal 1-3 Agustus di Tingkat PPS (kelurahan), 5-7 Agustus di Tingkat PPK (kecamatan), 9-11 Agustus di Tingkat KPU Kab/Kota dan 14-17 Agustus di Tingkat Provinsi. Setelah itu, KPU Provinsi DKI Jakarta akan mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) secara terbuka kepada masyarakat melalui website, media sosial, maupun ditempel di papan pengumuman kelurahan ataupun RT/RW setempat.

Fahmi mengimbau, kepada warga Jakarta untuk mengecek secara mandiri, apakah namanya sudah terdaftar atau belum di dalam daftar pemilih. 

“Saya mengajak seluruh masyarakat Jakarta untuk mengecek namanya terdaftar atau belum terdaftar melalui website: cekdptonline.kpu.go.id. Jika belum terdaftar dapat segera melaporkan ke PPS, PPK ataupun KPU kota setempat," katanya. [Fhr]


Tinggalkan Komentar