telusur.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta memutuskan untuk menunda Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Perseorangan Pilkada Jakarta, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana, hingga pukul 23.00 WIB. Hal itu dilakukan lantaran KPU DKI masih menunggu laporan warga yang merasa NIK-nya dicatut untuk pencalonan.
"Kami membuka kesempatan kepada masyarakat yang ingin mengadu kepada posko yang sudah disediakan oleh Bawaslu dan KPU," kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta, Astri Megatari di Jakarta, Senin (19/8/24).
Menurut dia, rapat tersebut ditunda terlebih dahulu hingga pukul 23.00 WIB. Hal ini untuk memberikan kesempatan kepada warga Jakarta yang masih mau mengadu terkait pencatutan NIK untuk dukungan dalam pencalonan Dharma-Kun.
Astri mengatakan, penundaan ini dilakukan setelah mendapatkan masukan dari Bawaslu DKI Jakarta karena permasalahan yang berkembang cukup signifikan.
"Berkaitan dengan dinamika yang berkembang di masyarakat, maka pada forum ini menerima masukan untuk menunda keputusan hingga pukul 23.00 WIB," terangnya.
Astri menambahkan bahwa keputusan KPU DKI pasti akan dilaksanakan pada 19 Agustus karena sesuai dengan tahapan Pilkada yang telah ditetapkan.
"Kami pastikan keputusan hari ini sesuai tahapan yang telah ditetapkan," ujarnya.
Koordinator Divisi Humas, Data dan Informasi Bawaslu DKI Jakarta Quin Pegagan mengatakan bahwa masukkan yang diberikan ini karena masih banyak masyarakat yang melaporkan terkait pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Kami meminta agar keputusan dapat ditunda sampai pukul 23.00 WIB," katanya.
Sebelumnya, pasangan calon perseorangan pada Pilkada Jakarta 2024 Dharma Pongrekun dan Kun Wardana mengaku tidak terlibat secara langsung dalam pengumpulan Kartu Tanda Penduduk (KTP) karena semua diserahkan kepada para relawan.
"Kami tidak terlibat langsung dalam pengumpulan data pendukung," kata Dharma melalui video klarifikasi yang diterima di Jakarta, Senin.
Penegasan itu terkait dengan dugaan pencatutan NIK pada KTP warga untuk mendukung calon perseorangan atau independen pada Pilkada DKI Jakarta 2024.
Menurut dia, semua syarat yang dikumpulkan untuk maju sebagai pasangan calon perseorangan dipastikan didapat dari para relawan secara sukarela.
Ia mengatakan, jika ada warga yang merasa tidak mendukung dan NIK digunakan mendukung setelah dicek, maka persoalan itu telah dijawab oleh KPU apa yang sebenarnya terjadi. [Ant]