KPU Harus Koordinasi dengan DPR Jika Mau Masukan Larangan Eks Koruptor - Telusur

KPU Harus Koordinasi dengan DPR Jika Mau Masukan Larangan Eks Koruptor


Telusur.co.id -  Wacana Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memasukkan larangan mantan narapidana koruptor untuk menjadi calon kepala daerah pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 ke Peraturan KPU (PKPU)  patut didukung, tapi harus diperkuat juga dengan revisi produk perundangan oleh legislatif.

"Di PKPU bisa dia (KPU) membuat, tapi kekuatannya akan kalah dengan undang-undang. Ia bisa bikin di PKPU, tapi akan tetap kalah bila di UU Pilkada tidak mengatur hal itu," ungkap pengamat politik Silvanus Alvin, di Jakarta, Kamis (1/8/19).

Menurut Alvin, penambahan peraturan larangan tersebut memang masuk dalam ranah legislatif karena harus merevisi UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada yang harus dilakukan Komisi II DPR.

KPU bisa tetap memasukkan peraturan tersebut di PKPU, tapi harus disertai dengan mendorong dimasukkan larangan itu ketika melakukan rapat kerja dengan Komisi II yang memiliki lingkup tugas di bidang dalam negeri dan pemilu itu.

Alvin menjelaskan, ketika itu dilakukan, maka mata publik akan tertuju ke Komisi II DPR, apakah mereka akan melakukan perubaham di UU Pilkada yang melarang keikutsertaan eks napi koruptor dalam pemilihan kepala daerah.

"Saat ada rapat kerja, KPU bisa membawa isu ini langsung ke Komisi II DPR. Dengan demikian, Komisi II harus menampung aspirasi itu dan menindaklajutinya. Kalau tidak ada, anggota DPR kita ini tidak pro terhadap pemberantasan korupsi," tegasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah berkomentar mengenai dukungan KPU terhadap wacana KPK yang mengusulkan aturan larangan bagi mantan narapidana kasus tindak pidana korupsi ikut Pilkada 2020.

Ia menegaskan kewenangan membuat aturan larangan mantan napi koruptor mengikuti Pilkada ada di tangan DPR bukan KPU.

"KPU RI itu jaga administrasi penyelenggaraan Pemilu saja, jangan ikut membuat politik penyelenggaraan Pemilu karena itu wilayahnya DPR, domain politik," kata Fahri, Rau (31/7/19).


Tinggalkan Komentar