telusur.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyatakan, kampanye akbar dapat dilakukan sebanyak dua kali selama masa kampanye berlangsung.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, tahapan kampanye Pilkada 2024 telah dimulai per tanggal 25 September 2024.
Pelaksanaannya dilakukan selama kurang lebih 2 bulan sebelum memasuki hari pemungutan suara pada 27 November mendatang.
"Untuk kampanye Akbar di Pilkada ini ada pengaturan maksimal masing-masing pasangan calon dapat melaksanakan rapat umum sebanyak 2 kali selama masa kampanye," kata anggota KPU DKI Jakarta, Astri Megatari di Jakarta, Jumat (1/11/24).
Astri mengatakan bahwa kampanye akbar di Pilgub Jakarta ini beda seperti kampanye akbar yang dilakukan pada pemilihan presiden (pilpres) 2024 yang hanya dilakukan satu kali.
"Artinya berbeda dengan pemilu kemarin (pilpres), dimana pada saat pemilu kemarin, kalau kita ingat diaturnya itu di 21 hari terakhir tanpa ada pembatasan," ungkap Astri.
Astri pun mengaku pihaknya baru menerima jadwal dari beberapa pasangan calon (Paslon) terkait kampanye akbar atau rapat umum tersebut.
"Kami masih menunggu jadwal lengkap dari pasangan calon terkait pelaksanaan rapat umum," kata Astri.
Lebih lanjut, Astri mengungkapkan, kampanye akbar nanti tidak akan diterapkannya sistem zonasi. Pasalnya, kampanye akbar saat pilpres KPU RI menerapkan sistem zonasi.
"Kalau di Jakarta kita tidak ada zonasi ya. Karena satu hal ini terkait dengan paslon juga kan hanya ada tiga paslon," tutur Astri.
"Kalau di Jakarta ini relatif lebih karena hanya tiga jadi lebih terkendali. Itu tergantung dari masing-masing paslon ya mereka mau mulai kapan," Imbuhnya.
Menurut dia, tiga paslon itu dapat menggunakan waktunya selama masa kampanye untuk menentukan masing-masing jadwal kampanye akbarnya.
"Jadi nggak ada batasan waktu seperti Pilpres. Namun memang sampai saat ini belum ada yang mengajukan permohonan untuk rapat umum kepada Polda," imbuhnya. [Fhr]