Telusur.co.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman berharap publik tak perlu memperdebatkan aturan eks Koruptor tak dapat mencalonkan diri sebagai Anggota Legislatif.
Pasalnya, Aturan itu dibuat melalui beberapa tahapan. Salahsatunya mengundang beberapa pakar akademisi.
“Gak (ganggu tahapan). Tahapan kan terus berjalan,” ucap dia di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/7/18).
Jika ada pihak-pihak merasa keberatan dengan pasal 7 poin 1 huruf h PKPU, Maka Arief mempersilahkan untuk mengujinya di Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi.
“Kalau itu dianggap melanggar ya dibatalkan saja, ada ruang untuk menguji apakah bertentangan atau tidak,” tegasnya.
Diketahui pelarangan bekas mantan Napi Korupsi maju sebagai caleg mendapatkan reaksi dari berbagai kalangan. mereka menilai aturan itu bertentangan dengan kebebasan dan hak seseorang.
Apalagi Peraturan itu menjadi kontroversi, karena Menkumham Yasona Laoly enggan menandatangani peraturan itu untuk diundangkan karena dianggap menyalahi Undang-Undang.[far]