Krisis Ekologi di Jambi, DPR Segera Panggil KBPC Group dan Perusahaan Tambang Lainnya - Telusur

Krisis Ekologi di Jambi, DPR Segera Panggil KBPC Group dan Perusahaan Tambang Lainnya

Ilustrasi

telusur.co.id - Komisi XII DPR RI menyoroti secara serius dampak krisis ekologi akibat aktivitas pertambangan batubara di Provinsi Jambi.

Pasalnya, dalam kunjungan kerja reses Masa Sidang III Tahun 2024–2025, para legislator menemukan berbagai pelanggaran lingkungan, terutama terkait kelalaian dalam reklamasi pasca tambang oleh korporasi perusahaan.

Salah satu perusahaan yang menjadi sorotan utama adalah PT Karya Bungo Pantai Ceria (KBPC Group) milik pengusaha Samsudin. KBPC diketahui beroperasi di Desa Leban, Kecamatan Rantau Pandan, bersama tiga mitranya: PT BRASU, PT SAS, dan PT IBAP. Keempat perusahaan ini diduga beroperasi di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi serta belum mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Anggota Komisi XII DPR RI dari Dapil Jambi, Cek Endra, menegaskan bahwa Komisi XII telah menjadwalkan pemanggilan resmi terhadap KBPC Group dan perusahaan terkait lainnya pada 23 Juli 2025.

“Mereka akan diminta menjelaskan legalitas izin, pelaksanaan RKAB, serta progres reklamasi dan reboisasi lahan bekas tambang,” ujar Cek Endra usai mengikuti rapat internal Komisi XII di Kompleks Senayan,Jakarta, Selasa (24/6/2025).

Saat ditanya mengenai status hukum KBPC, Cek Endra menyebut bahwa izin perusahaan tersebut dalam masa transisi dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat.

“Izin KBPC sedang dalam masa transisi akibat peralihan kewenangan dari daerah ke pusat,” ujarnya.

Soal tingkat kerusakan lingkungan, Cek Endra mengakui bahwa ada sebagian wilayah yang sudah direklamasi, namun lebih banyak yang belum tersentuh.

"Pemanggilan perusahaan tambang ini merupakan bagian dari pembinaan. Namun, tidak menutup kemungkinan akan melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan serta Kejaksaan Agung untuk penindakan secara hukum," tegasnya.

Sorotan terhadap perusahaan tambang di Jambi sebelumnya disampaikan langsung para wakil rakyat saat Kunjungan Kerja Reses Komisi XII DPR RI di Swiss-Belhotel Jambi, Jumat (20/6/2025). Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Tim Kunker Bambang Patijaya, dan dihadiri oleh 18 anggota DPR RI, termasuk tiga legislator asal Jambi: Syarif Fasha, Cek Endra, dan Rocky Candra.

Dalam pertemuan itu, Komisi XII menyampaikan keprihatinan terhadap minimnya transparansi informasi, serta ketidakpatuhan perusahaan tambang dalam memenuhi kewajiban lingkungan hidup, terutama reklamasi.

“Kami minta perusahaan menjelaskan status IUP, RKAB, dan pelaksanaan reklamasi serta reboisasi. Ini penting untuk menjaga kelestarian lingkungan dan menjawab keresahan masyarakat,” tegas Syarif Fasha, politisi Fraksi NasDem.

Komisi XII juga menemukan sejumlah perusahaan yang telah menghentikan produksi sejak 2024, namun belum melakukan reklamasi sebagaimana diwajibkan dalam Undang-undang.

Cek Endra secara khusus juga menyoroti kasus di wilayah Koto Boyo, Batanghari, yang memicu keresahan warga akibat reklamasi yang tak kunjung dilakukan.

“Banyak perusahaan sudah eksplorasi bertahun-tahun, tapi tak juga melakukan reklamasi. Kita buka saja, biar masyarakat tahu siapa yang lalai,” tegasnya.

Ia juga menyinggung PT Minimex Internasional yang beroperasi di kampung halamannya dan hingga kini belum memenuhi kewajiban reklamasi.

Pertemuan di Jambi tersebut turut dihadiri oleh direktur beberapa perusahaan tambang batu bara, antara lain: PT Bumi Bara Makmur Mandiri, PT Batu Hitam Sukses, PT Global Indo Alam Lestari, PT Tebo Batubara Investama, PT Anugerah Jambi Coalindo dan PT Jambi Prima Coal.[Nug] 

 


Tinggalkan Komentar