KSPI Heran Kenapa Apindo Nggak Mau Ada Kesejahteraan Bagi Kaum Buruh - Telusur

KSPI Heran Kenapa Apindo Nggak Mau Ada Kesejahteraan Bagi Kaum Buruh


telusur.co.id - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengingatkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang berencana menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), akan menimbulkan eskalasi aksi buruh.

"(Rencana gugatan itu) akan berpotensi menimbulkan eskalasi aksi-aksi buruh yang meluas, tidak hanya di DKI, tapi juga di seluruh Indonesia," ujar Presiden KSPI Said Iqbal, dalam konferensi pers virtual, Senin (20/12/21).

Menurut Said, langkah Anies merevisi kenaikan UMP menjadi 5,1 persen dari 0,85 persen, sudah tepat. Karena, keputusan itu dibuat dengan turut mempertimbangkan proyeksi pertumbuhan ekonomi nasional 2022 sebesar 4-5 persen.

"Agar pertumbuhan ekonomi itu bisa dinikmati rakyatnya, maka Gubernur Anies menyesuaikan kenaikan UMP jadi 5,1 persen," ungkap Said.

Bagi Said, rencana Apindo menggugat ke PTUN itu akan berdampak terhadap mengerasnya perlawanan buruh.

Karenanya, KSPI dan semua buruh di Indonesia mengecam rencana Apindo untuk melakukan gugatan tersebut.

Ia memastikan, buruh akan melakukan aksi besar-besaran terhadap kantor Apindo jika gugatan kenaikan UMP dimenangi pihak pengusaha.

Di sisi lain, Said menilai, langkah gugatan tersebut justru merusak negeri ini. 

"Ini yang bikin rusak negeri ini, selalu tidak mau ada kesejahteraan kaum buruh," tegas Said.

Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo DKI Jakarta Nurjaman, sebelumnya, menyatakan keberatan dengan keputusan Pemprov DKI Jakarta menaikkan UMP. Apindo bahkan berencana menggugat ke PTUN.

"Kami sangat menyayangkan sekali atas kebijakan tersebut," kata Nurjaman.

Apindo menolak keputusan kenaikan UMP DKI Jakarta sebesar 5,1 persen karena selain memberatkan pelaku usaha, tetapi juga menyalahi aturan

Menurut dia, keputusan Anies tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021, yang menyebut bahwa semua pemerintah provinsi di Indonesia harus menetapkan UMP sebelum 21 November 2021.[Fhr

 


Tinggalkan Komentar