telusur.co.id -Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Korban Mafia Tanah dugaan penyerobotan lahan milik Bapak Fuad Bawazier di Ruang Banggar, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/8/2024). Komisi III DPR RI menerima  Kuasa Hukum Fuad Bawazier Sri Melyani dan Kakanwil BPN Provinsi DKI Jakarta. Komisi III DPR RI merekomendasikan diantanya sebagai berikaut. Bahwa putrusan No.495/Pdt.G/2014/PN.JKT.PST merupakan putusan yang tidak dapat dieksekusi (non-executable) karena teradapat pertentangan dengan tidak ditetapkannya Penggugat sebagai pemilik tanah sedangkan Tergugat memiliki alas hak yang sah berupa Sertifikat Hak Milik, sehingga Penetapan Eksekusi N0.90/2017.Eks tanggal 18 April 2022 bertentangan dengan hukum.

 

 

 

Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.

 

Fuad Bawazier (kanan) didampingi pengacara.