Kuasa Hukum Joko Hartono Tirto: Putusan Hakim ”Copy Paste” Tuntutan Jaksa - Telusur

Kuasa Hukum Joko Hartono Tirto: Putusan Hakim ”Copy Paste” Tuntutan Jaksa

Sidang putusan kasus dugaan korupsi Jiwasraya melalui layar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/10/20). (Foto: Antara).

telusur.co.id - Penasihat Hukum Direktur Utama PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto, Soesilo Aribowo mengaku kecewa dengan putusan Majelis Hakim dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Pasalnya, putusan majelis hakim terhadap kliennya tidak jelas dan hanya menyalin (copy paste) tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Saya menilai, putusan yang dibacakan majelis hakim sama persis dengan surat tuntutan JPU, mulai titik, koma maupun narasinya,” tegasnya usai pembacaan tuntutan persidangan kasus Perkara Pidana Nomor : 33/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (12/10/20).

Menurutnya, semua pertimbangan jaksa diterima oleh Majelis Hakim. Namun sayangnya,  tidak sesuai dengan fakta persidangan.

Anehnya, justru banyak fakta sidang atau keterangan saksi yang tidak menjadi pertimbangan hakim dalam membuat putusan. ‎

"Mestinya kalau mau obyektif, semua fakta persidangan itu harus dipertimbangkan oleh majelis hakim. Kalau itu dibaca akan nampak jelas seperti apa kasus ini sesungguhnya,” katanya.

Soesilo menilai pertimbangan majelis hakim  dalam perkara Jiwasraya ini belum maksimal karena memang tidak mudah mengadili perkara seperti ini.

Mestinya, ujar Soesilo, majelis hakim berada di tengah-tengah dalam menangani perkara ini.

“Kalau memang tidak ada di dalam fakta persidangan, jangan membuat kesimpulan sendiri,” imbuhnya.

Soesilo mengaku tidak mengerti dengan pertimbangan hakim dalam membuat putusan lantaran berbeda dengan fakta persidangan.

“Jadi hampir seluruhnya dikutip dari Jaksa, termasuk juga mengenai pemberian uang. Padahal dalam fakta persidangan sebenarnya Jaksa tidak bisa membuktikan pemberian uang itu,” terangnya.

Misalnya, pemberian fasilitas kepada Syahmirwan.  Padahal fasilitas itu bukan bersumber dari Heru Hidayat melainkan pemberian dari perusahaan-perusahaan yang sah dan legal.

“Penerimaan yang dituduhkan kepada para pejabat asuransi Jiwasraya itu sebenarnya sudah diklarifikasi dalam persidangan. Kerugian negara juga nggak jelas. Sekali lagi, copy paste persis dengan surat tuntutan,” tegasnya.

Susilo mengatakan, surat tuntutan JPU soal kerugian negara juga tidak jelas. Apalagi, JPU tidak mampu mendeskripsikan dengan jelas soal kerugian negara.

“Ini rugi berapa dan siapa yang mengambil uangnya. Dan kemudian kan ada beberapa yang tentunya tidak benar. Misalnya kerugian Rp 16,8 Triliun. Tetapi sementara ini ada reksa dana dan saham  yang masih berada di Asuransi Jiwasraya. Dan ini tidak diperhitungkan sama sekali.
Padahal harapan saya, itu bisa dikonversikan untuk mengurangi kerugian,” pungkasnya. [Tp]


Tinggalkan Komentar