Kuasa Hukum Rahardjo Ajukan Banding - Telusur

Kuasa Hukum Rahardjo Ajukan Banding

Ilustrasi. Foto Net

telusur.co.id - Kuasa hukum Direktur Utama PT Compact Microwave Indonesia Teknologi (CMIT) Rahardjo Pratjihno, Saut Edward Rajagukguk akan mengajukan banding atas vonis Majelis hakim terhadap Rahardjo yang terbukti bersalah memperkaya diri senilai Rp15 miliar dalam proyek Bakamla RI tahun anggaran 2016.

“Kami juga akan mengajukan banding. Ini benar-benar zalim, kerugian negara dibesar-besarkan. Kami yakin, klien kami memang tidak bersalah,” tegas Saut, Sabtu.

Lebih lanjut soal kerugian negara, Saut menilai KPK jelas telah zalim terhadap Rahardjo. Terbukti, KPK membesar-besarkan nilai kerugian negara.

Saut menilai menilai KPK telah menzalimi kliennya. Pasalnya, KPK telah menahan dan menuduh kliennya merugikan negara Rp63 miliar, sementara hakim pengadilan Tipikor memutus kerugian negara hanya Rp15 miliar.

“Ya, memang KPK sudah mendzolimi klien kami dengan mengatakan bahwa Rahardjo merugikan negara Rp63 miliar lebih bahkan ditahan. Padahal menurut hakim bahwa kerugian negara hanya Rp15 miliar,” kata Saut saat dihubungi wartawan, Sabtu (17/10/2020).

Pada sidang pembacaan vonis perkara tersebut yang di gelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (16/10/2020) kemarin, Majelis hakim menilai Rahardjo terbukti bersalah memperkaya diri senilai Rp15 miliar dalam proyek Bakamla RI tahun anggaran 2016.

Untuk itu, dia divonis hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan. Rahardjo turut dijatuhkan pidana uang pengganti sebesar Rp15 miliar.

Kata Saut, nilai korupsi Rahardjo yang diputus majelis hakim senilai Rp15 miliar berbeda jauh dengan tuntutan jaksa yang menyatakan terdakwa telah merugikan keuangan negara senilai Rp60 miliar lebih.

 “Menimbang, majelis hakim berpendapat perbuatan terdakwa selaku Dirut PT CMIT, yang memiliki commitment fee, yakni karena progres fisik baru mencapai 80 persen senilai Rp 78 miliar lebih, belum mencapai 88 persen, sebagaimana berita acara 10 Desember. Bahwa perbuatan terdakwa tersebut adalah melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara Bakamla RI sejumlah Rp 15.014.122.595,” jelas hakim saat membaca pertimbangan putusan.

Hakim juga menjelaskan, dalam perhitungan ini, dipertimbangkan adanya biaya lain terkait produksi di Bakamla yang sudah berjalan.

“Menimbang bahwa nilai pengerjaan terdakwa selaku Dirut CMIT adalah senilai Rp138.505.920 tapi karena dilakukan pembayaran Rp150 miliar seolah-olah padahal PT CMIT belum mencapai prestasi 81%, maka majelis hakim berpendapat ada kerugian dan memperkaya diri terdakwa yaitu Rp11.514.120.595,” kata hakim.

Rahardjo divonis melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terkait dengan dakwaan JPU diawal persidangam  soal pemberian commitment fee 3,5 milyar kepada  Narasumber Bakamla Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi dibantah oleh Saut.

“Dalam persidangan klien saya sudah menjelasakan dari awal saat pemeriksaan , bahwa uang 3,5 milyar iitu  tidak pernah diberikan kepada Fahmi Habsyi.Klien saya meminta bantuan Stefanus Hardy menukar valas untuk kebutuhan korporasinya. Kemudian dititipkan kepada Fahmi Habsyi. Dan oleh Fahmi Habsyi titipan tersebut sudah diberikan dan diterima kembali oleh klien saya tahun 2016. Tercatat itu dalam fakta persidangan dan amar putusan, dan  sudah dibantah oleh Rahardjo,  ” jelasnya.

Karena kesalahan perhitungan kerugian negara oleh KPK yang berbeda jauh dengan perhitungan Majelis hakim, maka Saut menilai memang seharusnya kliennya bebas.

“Perhitungan JPU beda jauh dengan Majelis hakim, ini ada apa?. ini ada yang aneh, Makanya, kami menilai seharusnya klien kami memang bebas. kerugian negara dipertanyakan,” pungkasnya. 


Tinggalkan Komentar