Kuatkan Kualitas Pialang Berjangka, Bappebti Terapkan Sistem Rating - Telusur

Kuatkan Kualitas Pialang Berjangka, Bappebti Terapkan Sistem Rating

foto: internet

telusur.co.id - Kementerian  Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka  Komoditi (Bappebti) terus berupaya meningkatkan kualitas pialang berjangka komoditi nasional. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menerapkan sistem peringkat (rating) kepada para pialang berjangka komoditi.

“Sistem peringkat dilakukan untuk meningkatkan kualitas pialang berjangka komoditi yang  berada di bawah pengawasan  Bappebti. Penilaian ini dilakukan secara  berkelanjutan oleh Biro  Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi, Sistem Resi Gudang, dan Pasar Lelang Komoditas Bappebti,” terang Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko dilansir web kementerian perdagangan Selasa (19/9/2023).

Didid menjelaskan, peringkat akan diperbarui setiap tiga bulan agar para pialang dapat saling berlomba secara positif untuk meningkatkan peringkatnya. Kedepan, indikator  penilaian juga   akan terus dikembangkan untuk mendapatkan penilaian yang akurat.

Adapun indikator yang digunakan dalam penilaian pialang berjangka, yaitu pertama, Kinerja  Pialang Berjangka  dengan  nilai  total  70 persen yang meliputi lima aspek yang masing-masing mempunyai bobot 20 persen.  Kelima  aspek  tersebut  adalah hasil pengawasan laporan  kegiatan pialang berjangka, hasil pengawasan integritas keuangan pialang berjangka, hasil pengawasan transaksi pialang berjangka, penanganan pengaduan nasabah, dan implementasi Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT).

Kedua, Penilaian Masyarakat  dengan  total  nilai  30persen.  Penilaian  dilakukan  dengan penyebaran kuesioner survei kepada nasabah melalui kontak dari data sistem pengaduan daring yang dikelola Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan,  serta  data  nasabah  yang  melakukan  konsultasi melalui Layanan Informasi (LINI) Bappebti yang dikelola SekretariatBappebti. 

Ketiga, Nilai Pengurang dengan total nilai maksimal  30 persen. Nilai ini akan mengurangi  total  nilai kinerja perusahaan dari hasil penilaian masyarakat. Nilai pengurang ini untuk memfasilitasi  adanya aspek yang belum tercakup dalam Kinerja Pialang Berjangka berdasarkan hasil pengawasan di lapangan.

Data mentah yang digunakan dalam penyusunan peringkat bersumber dari pelaporan pialang berjangka yang dilaporkan ke Bappebti sesuai Peraturan Bappebti Nomor 3 Tahun  2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Bappebti Nomor 116/BAPPEBTI/PER/10/2013 Tentang Kewajiban Pelaporan Keuangan dan Ketentuan Modal Bersih Disesuaikan Bagi Pialang Berjangka; meliputi laporan keuangan, laporan kegiatan, laporan transaksi, dan penilaian implementasi APU PPT.

Selain itu, data juga diperoleh dari hasil pengawasan ditempat dan umpan balik penilaian dari masyarakat yang merupakan nasabah dari pialang berjangka. Sistem peringkat saat ini dilakukan terhadap 67 perusahaan pialang berjangka yang beroperasi di Indonesia.

“Reformasi pengawasan ini akan dilakukan Bappebti secara berkelanjutan. Setiap triwulan, kami akan melakukan  evaluasi  terhadap  hasil  pengawasan pialang berjangka yang kemudian  diterapkan dengan sistem peringkatdan dipublikasikan. Sehingga, masyarakat dengan mudah   dapat  memperoleh informasi pialang berjangkadengan peringkatyang baik sebelum bertransaksi,” tutupnya.[iis]


Tinggalkan Komentar