telusur.co.id - Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Masyarakat Hukum Adat DPR RI Willy Aditya menilai, untuk menyelesaikan RUI tersebut, butuh kemauan politik semua pihak.
Menurut dia, hal itu karena sudah sejak DPR periode 2014-2019 RUU itu berproses di parlemen namun belum disetujui menjadi UU.
“Saat DPR periode 2014-2019, Surat Presiden sudah turun namun tidak ada Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Itu ibarat diberikan mobil namun tidak ada kuncinya,” kata Willy dalam diskusi bertajuk 'Urgensi RUU Masyarakat Hukum Adat' di Media Center Parlemen, Jakarta, Selasa (23/11/21).
Ia menjelaskan, di DPR periode 2019-2024, RUU Masyarakat Hukum Adat menjadi usul inisiatif Fraksi NasDem dan sudah diambil keputusan dalam rapat pleno di Badan Legislasi DPR RI pada 4 September 2020. Namun menurut dia, keputusan tersebut belum dibawa dalam Rapat Paripurna, padahal sudah beberapa kali dilakukan interupsi.
“Kalau mau jujur, kendala utamanya adalah kemauan politik di Medan Merdeka (Utara) dan Senayan. Dukungan tujuh banding dua, tujuh fraksi sepakat dan dua fraksi menolak RUU ini menjadi usul inisiatif Baleg,” ujarnya.
Ia menilai, yang menyebakan RUU Masyarakat Hukum Adat tidak selesai karena ada narasi negatif terhadapa RUU tersebut dan menghadapkannya dengan isu pembangunan serta investasi.
Menurut dia, RUU itu tidak hanya mengatur hak atas tanah, sumber daya alam, dan hukum adat, namun juga mengatur terkait kedaulatan hak menjalankan kepercayaan masyarakat adat.
“Saat ini secara gradual bahasa daerah kita dalam setahun hilang dua karena tidak ada kebijakan untuk melindungi. Di era Orde Baru, ada aturan penggunaan bahasa ibu namun saat ini kesadaran itu tidak ada, sehingga lupa pada jati diri sehingga bahasa daerah hilang,” urainya.
Ia menilai pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat adalah modal dasar ke-Indonesiaan sehingga RUU itu bukan bermaksud ingin semena-mena pada masyarakat adat. [Tp]
Kurangnya Kemauan Politik Jadi Kendala RUU Masyarakat Hukum Adat Tak Kunjung Disahkan

Ketua Panja RUU Masyarakat Hukum Adat DPR RI, Willy Aditya. (Foto: telusur.co.id/Bambang Tri).