telusur.co.id - Team ops Polsek Dolok Masihul meringkus dua pelaku narkotika jenis sabu, yakni kurir dan pengedar sabu di Dusun I Desa Dolok Menampang Kecamatan Dolok masihul,Sergai, Selasa (11/2/2020) sekira pukul 17:30 WIB.

Kedua pelaku narkoba yang diamankan berinisial JI alias Juar (37) sebagai Bandar sabu warga Dusun I, Desa Dolok Menampang, Kecamatan Dolok Masihul, Sergai dan DB alias Aseng (23) sebagai Kurir warga Desa Pondok Jeruk Sarang Ginting, Kecamatan Dolok Masihul, Sergai. 

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, Mhum kepada awak media, Kamis (13/2/2020) mengatakan bahwa dari penangkapan kedua pelaku atas menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkoba di wilayah hukumnya.

Selanjutnya unit Opsnal Reskrim Polsek Dolok Masihul bergerak cepat ke TKP dan melakukan penangkapan pelaku JI alias Juar di depan rumah warga.

" Tersangka JI ditangkap didepan rumah warga, saat diinterogasi petugas dimana barangnya, tersangka mengaku bahwa sabu ada didalam kantong celana bagian depan sebelah kanan,"kata Kapolres Sergai AKBP Robin

Menurut Robin. Setelah pelaku mengambil barang bukti dari kantong celananya tersebut dan diberikan kepada petugas ternyata barang tersebut narkotika jenis sabu

Adapun barang bukti dari kantong celana bagian depan sebelah kanan  ditemukan 1 lembar plastik klip transpran berisikan 6 paket sabu dengan berat 2,04 gram dan 1 buah pipa yang sudah dimodif.

Selanjunya, tim melakukan pengeledahan di sekitar rumah warga tempat pelaku JI alias Juar ditangkap dan berhasil menemukan 1 lembar plastik klip transparan berisikan sabu dengan berat 9,38 gram, 69 lembar plastik klip transparan ukuran besar, dan 64 lembar plastik klip trasparan ukuran sedang,"ujar Kapolres Sergai.

Kemudian hasil pengakuan tersangka,  Setelah diintrogasi oleh petugas bahwa barang tersebut diperoleh oleh pelaku Aseng.

Saat itu pelaku aseng sedang melintas, kemudian tim opsnal Reskrim Polsek Dolok Masihul melakukan pengejaran dan berhasil ditangkap sehingga Aseng dipertemukan dengan Juar dan membenarkan telah mengantarkan sabu kepada Juar. Saat itu pelaku Aseng mengaku barang tersebut diperoleh dari pelaku Dani.

Namun hasil pengembangan dikediaman dani yang secara langsung disaksikan kepala Dusun dan dilakukan pengeledahan namun tidak ditemukan pelaku dani,"ucap Kapolres
 
“Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Sat Narkoba Polres Sergai untuk dilakukan Proses hukum dan kedua pelaku kita kenakan Pasal 132 Subs 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun Penjara,”tambah AKBP Robin. [Asp]

 

Laporan : Willi