telusur.co.id -Salah satu bentuk komitmen Komisi Yudisial (KY) mendukung kelancaran pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 adalah melaksanakan pemantauan persidangan tindak pidana Pemilu 2024. KY telah memantau 74 perkara tindak pidana Pemilu 2024 pada Januari sampai Oktober 2024 yang tersebar di 23 provinsi dan 52 pengadilan negeri.

"Pemantauan persidangan tindak pidana Pemilu dan Pilkada menjadi Program Prioritas Nasional yang dilaksanakan KY. KY berinisiatif melakukan pemantauan 74 perkara tindak pidana Pemilu 2024 di 23 provinsi. Ada 156 orang hakim dari 52 pengadilan negeri yang dipantau selama persidangan. Dengan adanya pemantauan ini, hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana Pemilu ini dapat menjalankan tugas dengan baik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menjaga perilakunya berdasarkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim," kata Anggota KY selaku Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito, dalam keterangannya, Rabu (6/11/24)

Pemantauan persidangan, lanjut Joko, adalah upaya memastikan agar hakim mengimplementasikan Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilihan dan Pemilihan Umum, dan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

KY melakukan pemantauan persidangan tindak pidana Pemilu di 52 pengadilan negeri di 23 provinsi, yaitu Nusa Tenggara Barat (7) , Aceh (7), Nusa Tenggara Timur (6), Papua (6), Sulawesi Utara(5), Sulawesi Selatan (5), Riau (4), Lampung (4), Sumatera Utara (4), Jawa Tengah (4), Jawa Timur (3), Kalimantan Utara (3), Sumatera Barat (3), Gorontalo (2), Kalimantan Tengah (2) , Papua Barat (2), Sulawesi Barat (1), Sulawesi Tenggara (1) , Kalimantan Selatan (1), Jawa Barat (1), dan DKI Jakarta (1), Kepulauan Riau (1) dan Maluku Utara (1).

Adapun klasifikasi jenis tindak pidana pemilu telah diatur dalam Pasal 488 s.d. Pasal 554 UU No. 7 Tahun 2017, seperti politik uang, melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, memberikan suara lebih dari satu kali, melakukan pelanggaran larangan kampanye, menggagalkan pemungutan suara, dan lainnya.

Hasil Temuan

Pemantauan persidangan merupakan langkah preventif untuk memastikan hakim bersikap independen dan imparsial dalam memutus perkara pemilu, tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun untuk menilai penerapan hukum acara dalam persidangan, penerapan dan penegakan KEPPH, serta kondisi dan layanan pengadilan.

Anggota KY Joko Sasmito mengungkapkan, para hakim telah menerapkan hukum acara berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), kecuali ditentukan lain dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Misal, hakim membuka sidang dan menyatakan sidang terbuka untuk umum. Selain itu, apakah hakim telah mengedepankan praduga tak bersalah.

"Dengan adanya pemantauan persidangan, maka salah satunya tujuannya dapat mencegah hakim melakukan pelanggaran KEPPH. Artinya, upaya KY dikatakan berhasil karena tidak ditemukan pelanggaran etik oleh hakim saat bersidang," kata Joko.

Sementara temuan situasi dan kondisi pengadilan, lanjut Joko, KY mengamati apakah tersedia informasi agenda sidang dan jadwal sidang, susunan majelis hakim, termasuk dukungan dan fasilitas pengadilan, termasuk adanya jaminan keamanan bagi hakim saat bersidang.

Joko juga menjelaskan, KY telah berkolaborasi dengan berbagai pihak seperti Badan Pengawas Pemilihan Umum (Umum), Universitas Indonesia, dan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) untuk mendorong kesadaran masyarakat melakukan pemantauan secara mandiri di pengadilan, termasuk tindak pidana pilkada 2024. Untuk membekali publik melakukan pemantauan secara mandiri, KY telah menggelar Training of Trainer (ToT) Pemantauan Persidangan Tindak Pidana Pilkada 2024 di lima kota, seperti Surabaya, Padang, Mataram, Balikpapan dan Bogor.

Selain itu, KY juga telah menyusun instrumen berupa panduan bagi pemantau persidangan perkara pemilu dan pilkada. Buku panduan ini diharapkan dapat membantu masyarakat untuk mendapatkan gambaran apa yang harus dicatat dan apa yang harus dilihat saat melakukan pemantauan persidangan secara mandiri.

"ToT atau bimbingan teknis ini diharapkan dapat memberikan muatan materi bagi jejaring untuk membantu tugas KY dalam memantau persidangan perkara Pilkada," pungkas Joko.[Fhr]