telusur.co.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pusat perbelanjaan, lada5 Selasa (28/2/23).
Sidak dalam rangka Gerakan Disiplin Nasional (GDN) ini sesuai instruksi dari Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Karto menindaklanjuti Surat Keputusan Wali Kota bernomor 302/kep.57/Satpol PP/II/2023 mengenai kegiatan GDN Kota Bekasi.
GDN ini bertujuan untuk memonitoring para aparatur sipil negara (ASN) dan non ASN yang pada waktu jam kantor berada di mall atau pusat perbelanjaan.
Pada operasi GDN kali ini, Satpol PP berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi, Satpol PP dan Humas Kota Bekasi untuk operasi ke pusat perbelanjaan terbagi dalam dua tim.
Kedua tim telah melakukan sidak, di antaranya tim pertama melakukan sidak ke Mall Metropolitan, Grand Metropolitan dan Bekasi Cyber Park dengan pantauan tidak adanya temuan untuk para pegawai yang sedang berada di area tersebut.
Tim kedua, melakukan sidak ke area Blu Plaza Mall, Bekasi Junction dan area pertokoan pasar proyek dengan menemukan beberapa ASN dari Kota san Kabupaten Bekasi.
Hal ini menjadi catatan dan diserahkan kepada BKPSDM Kota Bekasi untuk menindaklanjuti para ASN dan Non ASN yang telah seharusnya berada di area kantor saat jam kerja, tapi memanfaatkan waktu yang telah ditentukan saat jam kerja untuk berada di pusat perbelanjaan.
Kepala Satpol PP Kota Bekasi akan terus menindaklanjuti untuk gerakan disiplin, khusus untuk pegawai Pemerintah Kota Bekasi, agar terus mentaati peraturan yang sudah diberlakukan demi tingkat kedisiplinan pegawai.[Tp]