Langgar PSBB, DKI Jatuhi Sanksi Kepada Puluhan Hotel Dan Restoran  - Telusur

Langgar PSBB, DKI Jatuhi Sanksi Kepada Puluhan Hotel Dan Restoran 


telusur.co.id - Pemberian sanksi secara serentak dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta terhadap tempat usaha yang masih menyediakan fasilitas makan, serta hotel yang masih membuka layanan fasilitas pendukung seperti restoran dan lounge.

Sanksi itu akibat melanggar Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi DKI Jakarta.

"Ada konsekuensi dari setiap perbuatan sehingga melanggar akan ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku. Di sini kami terus berupaya untuk memonitor aktivitas warga untuk mendukung program PSBB agar dapat berjalan dengan lancar, tertib, dan aman," kata Kepala Satpol PP DKI Arifin, Senin (18/5/20).

Arifin menjelaskan, total sebanyak 15 restoran atau rumah makan telah diberikan sanksi denda administratif sesuai pasal 7 Pergub 41/2020 dengan nominal antara Rp 5 - Rp 10 juta. 

Sedangkan untuk hotel diberikan sanksi denda administratif sesuai pasal 8 Pergub 41/2020 dengan nominal Rp 25 - Rp 50 juta. 

Berikut restoran atau rumah makan dan hotel yang dikenakan sanksi:

Jakarta Barat
Tiga restoran di Kawasan Hotel Novotel, Jalan Hayam wuruk, Taman Sari
1. Restoran Izakaya Jairo
2. Restoran Cafetaria
3. Restoran Token.

Jakarta Selatan
1. Coffe Lounge di Jalan Senopati
2. Restoran/fasilitas resto Hotel Aston di Jalan TB Simatupang
3. Resto Dim Sum Inc. di Jalan Kemang Raya
4. Restoran Awtar di Jalan Kemang Raya.

Jakarta Utara
1. Hotel Holliday Inn/fasilitas lounge dan resto di Jalan Raya Sunter
2. Malacca Toast Resto di Jalan Sunter Agung
3. RM Ikan Nilla Goreng di Jalan Boulevard Raya.

Jakarta Pusat
1. Kopi Master di Jalan Raden Saleh Raya
2. Kafe Upnormal di Jalan Raden Saleh Raya
3. Hotel Grand Batik Inn di Jalan Karang Anyar

Jakarta Timur
1. Rumah Makan Gurame di Jalan Pemuda Raya 
2. Rumah Makan Ayam Goreng Suharti di Jalan Pemuda Raya

Penegakan hukum pelanggaran PSBB juga telah dilakukan pada 14 Mei 2020 kepada manajemen McDonald Sarinah 

Selain itu, pemberian hukuman juga dilakukan kepada warga yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah dengan sanksi sosial berupa membersihkan sarana dan fasilitas umum.[Fhr]


Tinggalkan Komentar