Langgar UU, Menteri ESDM Kok Nekat Terbitkan Permen Izin Ekspor Tembaga? - Telusur

Langgar UU, Menteri ESDM Kok Nekat Terbitkan Permen Izin Ekspor Tembaga?

Ilustrasi tambang Freeport. Foto: Antara

telusur.co.id - Upaya Menteri ESDM, Arifin Tasrif, bakal menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) terkait perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga PT. Freeport Indonesia (PTFI), sangat jelas bertentangan Undang-Undang Minerba. Karena, dengan diizinkannya PTFI untuk mengekspor konsentrat tembaga sejak bulan Juni 2023 oleh Menteri ESDM, berarti secara langsung Pemerintah telah melangar UU No. 3/2020 tentang Pertambangan Minerba, khususnya pasal 170A, yang secara tegas melarang eskpor mineral mentah tiga tahun sejak diundangkan, yang jatuh bulan Juni 2023. 

"Ini sungguh kejadian yang luar biasa, Menteri dapat melanggar undang-undang. Pasalnya Menteri ESDM akan menerbitkan Peraturan Menteri terkait regulasi tersebut," kata Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, Senin (1/5/23).

Mulyanto yakin Presiden Jokowi tahu terkait pelanggaran ini. Sebab sebelumnya bos PTFI sudah bertandang ke istana membicarakan soal tersebut.

Menurut dia, kebijakan ini merupakan contoh yang tidak baik bagi masyarakat. Undang-undang ternyata bisa dinegosiasikan dan dilanggar Pemerintah atas desakan pengusaha. 

"Ini adalah tindakan yang sangat berbahaya bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan negara karena dapat menjadi preseden buruk dan memicu ketidaktertiban di dalam masyarakat dalam pelaksanaan undang-undang," lanjutnya. 

Menurut Mulyanto, Presiden Jokowi harusnya menindak tegas menteri ESDM, yang mengambil tindakan berbahaya bagi penegakan peraturan-perundangan tersebut. Kalau memang ia tidak merestui langkah tersebut.  

Jadi, yang lebih mudah dipahami oleh nalar publik, pelanggaran undang-undang yang dilakukan oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif tersebut, justru adalah atas perintah Jokowi.

"Tentunya Presiden Jokowi lah yang memerintahkan hal itu. Kalau tidak, mana mungkin Menteri ESDM berani melakukan tindakan tersebut," terang Mulyanto. 

Untuk diketahui UU No. 3/2020 tentang Pertambangan Minerba, pasal 170A ayat (1) berbunyi:

Pemegang KK, IUP Operasi Produksi, atau IUPK Operasi Produksi Mineral logam yang:

a. telah melakukan kegiatan Pengolahan dan Pemurnian;

b. dalam proses pembangunan fasilitas Pengolahan dan/atau Pemurnian; dan/atau

c. telah melakukan kerjasama Pengolahan dan atau Pemurnian dengan pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi lainnya, atau IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan Pemurnian atau pihak lain yang melakukan kegiatan Pengolahan dan/atau Pemurnian, dapat melakukan Penjualan produk Mineral logam tertentu yang belum dimurnikan dalam jumlah tertentu ke luar negeri dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang ini mulai berlaku. 

Sebagai informasi, Kementerian ESDM akan menyiapkan regulasi dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) sebagai landasan hukum agar perpanjangan izin ekspor tembaga PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara hingga Mei 2024 tidak melanggar UU Minerba.

Pada pasal 170A UU Minerba, ekspor produk mineral yang belum dimurnikan berlaku maksimal tiga tahun sejak UU tersebut disahkan. Adapun perpanjangan ekspor hingga Mei 2024 juga menjadi tenggat waktu maksimal bagi PTFI dan Amman Mineral untuk menyelesaikan proyek smelter. 

Menteri ESDM, Arifin Tasrif, mengatakan, penerbitan Permen tersebut menjadi jalan tengah bagi kebijakan pelaksanaan larangan ekspor seluruh mineral mentah yang berlaku serempak pada Juni 2023 tanpa harus merevisi UU Minerba.

"Kami lihat jika larangan ekspor ini berlaku Juni 2023, maka Freeport terdampak. Sementara Freeport yang punya Indonesia dengan porsi 51%," kata Arifin di Kantor Kementerian ESDM pada Jumat (28/4/23).

Relaksasi ekspor konsentrat tembaga bagi dua perusahaan tersebut merupakan sikap pemerintah yang memahami kondisi keterlambatan pembangunan smelter imbas Pandemi Covid-19. Arifin menyebut, keterlambatan pengadaan smelter juga disebabkan oleh mandeknya pekerja kontraktor dari Jepang selama kurang lebih dua tahun.

Freeport melaporkan progres pembangunan smelter tembaga baru di kawasan industri Java Integrated Industrial and Port Estate (JIIPE) Gresik mencapai 61,5% hingga kuartal I 2023. Sementara progres pembangunan smelter tembaga Amman Mineral di Kawasan Batu Hijau mencapai 51,63% hingga Januari 2023.

Di samping memberikan izin perpanjangan masa ekspor, pemerintah juga akan mengenakan mekanisme denda bagi Freeport dan Amman Mineral sebagai sanksi keterlambatan pembangunan smelter. Freeport menyampaikan bahwa smelter baru mereka bisa beroperasi secara penuh pada Desember 2024.

Di dalam Izin Usaha pertambangan Khusus (IUPK) milik Freeport tertulis jangka waktu penyelesaian Smelter Gresik paling lambat 5 tahun sejak IUPK itu diterbitkan pada Desember 2018, sehingga penyelesaian pembangunan smelter maksimal rampung pada Desember 2023.

Sementara itu, pembangunan smelter Amman Mineral juga molor dari target awal yang ditetapkan bisa beroperasi secara penuh pada Juli 2023. Perusahaan memperkirakan commissioning smelter akan dilakukan pada Juli 2024 dan beroperasi dengan kapasitas 60% di Desember 2024.

"Perpanjangan ekspor tembaga sampai Mei 2024 namun dengan catatan. Administratifnya sedang kami buat. Administrasi istilahnya, mirip-mirip denda," ujar Arifin, dikutip dari Katadata.co.id.[Fhr


Tinggalkan Komentar