telusur.co.id - Masyarakat Anti Korupsi atau MAKI melaporkan Menko Polhukam Mahfud MD, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, ke Bareskrim Polri. Laporan ini karena mereka diduga telah membuka rahasia dugaan transaksi mencurigakan di Kemenkeu sebesar Rp349 triliun
"Saya hadir di Bareskrim hari ini untuk melaporkan tindak pidana membuka rahasia hasil dari PPATK yang diduga dilakukan oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, lalu Pak Mahfud MD, lalu Menteri Keuangan bu Sri Mulyani." kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (28/3/23).
Boyamin beralasan, laporan ini juga bagian dari menyelesaikan perdebatan antara Pemerintah dan DPR sekaligus menguji statement anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan dalam rapat yang menyebut membukan hasil PPATK merupakan tindak pidana sebagai mana Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.
"Daripada diperdebatkan terus antara Pemerintah dan DPR, sudahlah, saya ngalah, lapor ke Bareksrim," ujarnya
Kata Boyamin, laporan ini juga sebagai logika terbalik yang berharap ditolak. Karena ini merupakan bentuk dukungan kepada Ivan, Mahfud MD, dan Sri Mulyani agar TPPU yang disebutkanya dapat dikupas tuntas. Dan, laporan ini dapat menjembatani perdebatan dan upaya untuk mengupas TPPU
"Ini logika terbalik saya dalam rangka membela PPATK, Pak Mahfud dan Sri Mulyani dengan harapan pencucian uang ini dapat dikupas habis. Ini akhirnya tugas saya untuk menjembatani persoalan ini dengan melaporkan kepada Bareskrim," tukasnya.
Sebelumnya, PPATK menyebut ada temuan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut aliran dana mencurigakan tersebut diduga berasal dari tindak pidana pencucian uang.
"TPPU, pencucian uang. Itu hasil analisis dan hasil pemeriksaan, tentunya TPPU. Jika tidak ada TPPU, tidak akan kami sampaikan," kata Ivan pada 21 Maret 2023 dalam rapat kerja bersama DPR.
Menanggapi hal itu, anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP, Arteria Dahlan, menyinggung tentang ancaman pidana penjara bagi pelanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 mengenai kewajiban merahasiakan dokumen terkait tindak pidana pencucian uang.
"Setiap orang, itu termasuk juga menteri, termasuk juga menko, ya, yang memperoleh dokumen atau keterangan, dalam rangka pelaksanaan tugasnya, menurut UU ini wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut," ujar Arteria.[Fhr]



