Telusur.co.id - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Ahmad Baidowi menilai aturan PKPU no 20 tahun 2018 soal pelarangan bekas Narapidana nyaleg membuat partai Politik (Parpol) semakin berat.
“Kita gak ikut dicoret saat pendaftaran, kalau ikut (PKPU) melanggar hukum,” ungkapnya di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/7/18).
Anggota Komisi II DPR RI, melihat PKPU yang di kukuhkan KPU, memiliki potensi bertentangan dengan Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang. “Aturan larangan Napi koruptor nyaleg ini membuat partai menjadi dilematis,” tuturnya.
Terkait jika ada alaman masyarakat yang ingin melakukan uji materi terhadap aturan itu Baidowi mempersilahkannya.
“Silahkan yang mempunyai hak untuk Judicial Review silahkan. Bagi PPP dalam internal melarang koruptor untuk nyaleg tidak masalah. Kalau secara internal. Tp ini dalam konteks Pelanggaran UU yang harus diluruskan,” ungkapnya.
Seperti diketahui, Ketua KPU Arief Budiman telah meneken PKPU No.20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019 dan telah resmi menerbitkannya. Dengan aturan tersebut, eks koruptor tak bisa menjadi calon legislatif.[far]