telusur.co.id - Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengatakan, larangan buka puasa bersama (bukber) yang menjadi arahan Presiden Joko Widodo, tidak berlaku untuk masyarakat umum. Larangan itu hanya berlaku bagi pejabat dan aparatur sipil negara (ASN).
"Arahan Presiden itu hanya ditujukan kepada para Menko, para menteri, kepala lembaga pemerintah. Hal ini tidak berlaku bagi masyarakat umum," kata Pramono Anung, dalam keterangan persnya, Kamis (23/3/23).
Karena itu, tegas Pramono, masyarakat umum bebas melakukan kegiatan bukber.
"Masyarakat umum masih diberikan kebebasan untuk melakukan atau menyelenggarakan buka puasa bersama," ujarnya.
Pramono menerangkan, alasan larangan buka puasa bagi pejabat pemerintah dan ASN, karena saat ini sedang mendapat sorotan tajam dari masyarakat. Hal ini lantaran baru-baru ini banyak oknum pejabat yang terungkap kerap pamer kekayaan dan hidup mewah.
"Yang tidak kalah pentingnya adalah saat ini ASN, pejabat pemerintah sedang mendapatkan sorotan yang sangat tajam dari masyarakat. Untuk itu presiden meminta kepada jajaran pemerintah ASN untuk berbuka puasa dengan pola hidup yang sederhana," kata Pramono.
"Tidak melakukan atau mengundang para pejabat di dalam mereka melakukan buka puasa bersama," sambungnya.
Dia menambahkan, inti dari melarang pejabat dan ASN menggelar buka bersama adalah untuk memberi contoh kesederhanaan kepada masyarakat.
"Intinya adalah kesederhanaan yang selalu diberikan contoh oleh Presiden itu merupakan acuan yang utama," tukasnya.[Fhr]



