telusur.co.id - Polres Jakarta Barat mengamankan pelaku pelecehan seksual terhadap anak perempuan di bawah umur di Jalan Kampung Salo, Kembangan Utara, Kembangan, Jakarta Barat.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan mengatakan, pelaku berinisial AR (26). Sehari-harinya ia berprofesi sebagai pedagang tahu bulat.
“Korban adalah seorang anak perempuan berinisial AQ (5) yang berasal dari Jalan Kampung Salo, Kembangan Utara, Kembangan, Jakarta Barat,” kata Andri dalam keterangannya, Kamis (7/9/23).
Andri menjelaskan, mulanya AQ bercerita ke orang tuanya jika telah menjadi pelecehan saat membeli tahu bulat. Peristiwa itu terjadi pada 21 Agustus 2023, sekitar pukul 18.00 WIB.
“Korban kemudian menangis dan mengadukan perbuatan terlapor kepada orang tuanya (ibu korban),” ungkap Andri.
Selanjutnya, kata Andri, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Barat untuk proses lebih lanjut. Petugas berhasil menangkap AR di Kampung Salo, Kembangan Utara, Kembangan, Jakarta Barat, Senin (28/7/23) sekira pukul 18.00 WIB.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. (Tp)