telusur.co.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyampaikan rencana kenaikan iuran yang diperkirakan akan mulai berlaku pada Juni 2025. Wacana ini muncul karena adanya kekhawatiran potensi gagal bayar, yang memerlukan peningkatan iuran untuk menjaga keberlanjutan dana jaminan sosial.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, meminta BPJS Kesehatan untuk melakukan kajian mendalam terkait rencana tersebut. Menurutnya, segala aspek perlu dipertimbangkan secara matang sebelum keputusan kenaikan iuran diambil.
“Saya berharap rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini dipikirkan secara matang dan penuh perhitungan, jangan terburu-buru. Ini menyangkut kepentingan kesehatan masyarakat yang harus diutamakan,” ujar Nurhadi pada Kamis (14/11/24).
Politikus dari Partai NasDem itu menambahkan bahwa kebijakan kenaikan iuran ini dapat berdampak pada masyarakat, khususnya yang belum masuk ke dalam kategori penerima bantuan iuran (PBI).
“Kenaikan iuran jangan sampai membuat semakin banyak peserta yang nonaktif karena tidak sanggup membayar,” jelasnya.
Nurhadi juga menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah dalam memaknai konsep gotong royong, sehingga peserta dari berbagai kalangan dapat tetap terlayani. Menurutnya, sinkronisasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pelaksanaan program JKN akan membantu pemenuhan anggaran secara berkesinambungan.
Ia berharap, opsi kenaikan iuran menjadi langkah terakhir apabila memang sudah tidak ada solusi lain yang lebih baik.
“Jika masih ada alternatif lain, sebaiknya kenaikan iuran tidak perlu dilakukan,” tambahnya.
Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyampaikan bahwa kenaikan iuran diperlukan karena sejak 2023, pengeluaran layanan kesehatan sudah melebihi penerimaan iuran, yang diperkirakan dapat memicu defisit signifikan. Pada tahun 2026, ada risiko gagal bayar jika tidak ada penyesuaian.
Ghufron menjelaskan bahwa rencana kenaikan tarif ini telah diusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto dan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 59/2024 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Keputusan ini diharapkan dapat menjaga kesinambungan layanan BPJS Kesehatan di masa mendatang. [Tp]