telusur.co.id, Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Nasim Khan, mengecam keras penjualan mesin judi di toko online.
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan Nasim Khan, penjualan mesin judi ini ditemukan di toko online dengan harga mulai dari Rp 4 Juta lebih.
"Saya mendapat laporan masih ditemukannya penjualan mesin judi secara online,” kata Nasim di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (8/01/2025).
Nasim menyampaikan bahwa penjualan mesin judi semestinya dilarang oleh pemerintah. Apalagi mesin-mesin tersebut dijual secara online dan terang-terangan.
“Penjualan mesin judi online ini sangat merusak generasi muda,” katanya lagi.
Nasim menilai, mudahnya akses untuk membeli mesin judi secara online ini, menandakan kurangnya pengawasan dari pemerintah.
“Seharusnya, Kementerian terkait wajib memantau dan bertindak tegas atas penjualan mesin judi secara online ini,” kata Nasim.
Karena itu, wakil rakyat asal Jawa Timur III (Banyuwangi, Situbondo dan Bondowoso) ini meminta pemilik toko online melarang seller (penjual) memperdagangan mesin judi atau apapun terkait aktifitas judi.
“Pemilik toko online juga harus tegas melarang. Jangan sampai membiarkan di toko onlinenya ada penjualan mesin judi ataupun apapun terkait aktifitas judi,” kata Nasim lagi.
Penjualan mesin judi secara online ini juga membuktikan Indonesia masih marak judi online. Padahal, Indonesia telah menyatakan perang terhadap praktek judi, termasuk judi online.
Presiden Prabowo juga secara tegas mendukung pemberantasan judi. Termasuk judi online. Merujuk data Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sejak Januari – Juni 2024, jumlah perputaran dana terkait judi online mencapai Rp 13 triliun. Data ini berdasarkan 10 hasil laporan analisis yang dilakukan PPATK.
Berdasarkan KUHP Pasal 303 ayat 1 disebutkan bahwa “Barang siapa membuat, mengedarkan atau mengoperasikan mesin atau alat yang digunakan untuk berjudi, dipidana dengan pidana penjuara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 juta. Bahkan, barang siapa yang secara sengaja menbuat, mengoperasikan, atau menyewa mesin atau alat judi untuk digunakan oleh orang lain, dapat dipidana dengan pidana yang sama.