Legislator PKS Sebut Pemerintah Baru Punya Peluang Ubah APBN 2025 - Telusur

Legislator PKS Sebut Pemerintah Baru Punya Peluang Ubah APBN 2025

Anggota DPR RI Fraksi PKS, Anis Byarwati. (Foto: telusur.co.id/Fahri).

telusur.co.id - Presiden terpilih Prabowo Subianto memiliki peluang untuk merubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025, meskipun sudah disusun dan disahkan sebelumnya. 

Demikian disampaikan Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Anis Byarwati dalam keterangannya, Selasa, (15/10/24).

Anis mengatakan, merombak APBN 2025 dimungkinkan karena APBN 2025 bersifat baseline dari anggaran wajib yang dialokasikan untuk pemerintahan ke depan. 

"Apalagi kita ketahui Presiden terpilih akan menambah jumlah Kementerian dan Lembaga Negara sehingga memerlukan alokasi anggaran baru," ujarnya.

Namun, Anis menekankan bahwa kebijakan Pemerintah baru tentunya akan merujuk pada UU APBN 2025 yang sudah disahkan.   

"Dalam UU APBN 2025 yang sudah disahkan, terdapat dua pola yang bisa dipakai Pemerintah yaitu dengan melakukan APBN Perubahan dan atau melalui Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2025. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 20 ayat (8) disebutkan bahwa, Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), dilaporkan Pemerintah dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2025 dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2025," papar Anis. 

Lebih detail Anis menjelaskan bahwa, dalam Pasal 42 UU APBN 2025, terdapat kondisi-kondisi tertentu yang menyebabkan terjadi perkembangan atau perubahan keadaan ekonomi nasional, antara lain:

Pertama, perkembangan indikator ekonomi makro yang tidak sesuai dengan asumsi yang digunakan sebagai acuan dalam APBN Tahun Anggaran 2025. Biasanya jika terjadi penurunan pertumbuhan ekonomi paling sedikit 10% di bawah asumsi yang telah ditetapkan. 

Selain itu terjadi deviasi asumsi ekonomi makro lainnya paling sedikit 10% dari asumsi yang telah ditetapkan. Kedua, terjadi perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal. Jika terjadi penurunan penerimaan perpajakan paling sedikit 10% dari pagu yang telah ditetapkan.

Ketiga, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi dan/atau antar program, dan keempat, keadaan yang menyebabkan SAL tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan anggaran tahun berjalan. 

"Jadi sekali lagi, untuk menyesuaikan APBN 2025, Pemerintah bisa mengusulkan APBN-P dan/atau cukup melalui LKPP 2025 saja," pungkasnya. [Tp]


Tinggalkan Komentar