telusur.co.id - Anggota Komisi VII DPR Fraksi PKS, Mulyanto, mengusulkan ketentuan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas masuk dalam Undang-Undang (UU) Migas yang saat ini sedang dalam proses revisi.
Menurut dia, aturan soal DBH ini sangat sensitif. Sehingga perlu dibuat aturan yang lebih jelas untuk mencapai keadilan dan kesejahteraan masyarakat di daerah penghasil migas.
"Ini penting, agar berbagai tuntutan daerah terkait aspek keadilan dalam dana bagi hasil (DBH) migas dapat dipenuhi. Paling tidak semakin mendekati harapan daerah," kata Mulyanto kepada wartawan, Rabu (14/12/22).
Mulyanto menilai, video viral "marahnya" Bupati Meranti kepada pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu), mencerminkan aspirasi tersebut. Dan ini diperkirakan juga terjadi di daerah penghasil migas lainnya.
Terkait kegiatan minerba diatur dalam UU No. 3/2000 tentang Pertambangan Minerba sementara terkait DBH migas diatur dalam UU No. 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Menurut Mulyanto, memasukan aturan DBH Migas ke dalam UU Migas ini sangat memungkinkan. Yang diperlukan hanya masalah kemauan politik pemerintah.[Fhr]



