telusur.co.id - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengapresiasi pemerintah daerah yang membuat kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau belajar dari rumah (BDR), sebagai respon atas kondisi beberapa kota/kabupaten yang dinilai tidak aman dan rawan, akibat aksi demonstrasi. Upaya tersebut sangat dipahami agar pemerintah dan sekolah mengutamakan keselamatan siswa dan guru dari dampak negatif, jika demonstrasi berujung aksi kekerasan dan vandalisme.
"Salus populi suprema lex, keselamatan warga adalah hukum tertinggi, ini yang hendaknya jadi pegangan kita semua. P2G juga mendorong agar PJJ yang dilakukan guru tetap berkualitas, interaktif, dan bermakna bagi murid," kata Satriwan Salim, Koordinator Nasional P2G dalam keterangannya, Selasa (2/9/2025).
Satriwan melanjutkan, P2G mencatat berdasarkan laporan dari jaringan di daerah, ada beberapa wilayah menerapkan PJJ/BDR yang dilakukan lintas jenjang sekolah, baik di level provinsi maupun kota. Berikut kebijakan PJJ/BDR yang dikeluarkan oleh tiga (3) Dinas Pendidikan Provinsi: DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Sulawesi Selatan.
Kemudian dua puluh (20) Dinas Pendidikan Kota/Kab: Banda Aceh, Pekanbaru, Padang, Palembang, Bandar Lampung, Bogor (kab dan kota), Bekasi, Sukabumi, Bandung, Majalengka, Tangerang Selatan, Tangerang, Yogyakarta, Banjarmasin, Surabaya, Kediri, Malang, Kendari, dan Makassar. Sedangkan di kota Depok untuk jenjang PAUD-SMP tetap melakukan pembelajaran tatap muka biasa.
P2G mendorong kepada pemda yang menerapkan PJJ untuk memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan PJJ hari pertama 1 September 2025 ini. Termasuk kehadiran siswa dan guru.
"Begitu pula Kemdikdasmen dan Kemenag melakukan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PJJ/BDR," kata Satriwan.
Selain itu, pengawasan dan evaluasi dari Kemdikdasmen dan Kemenag juga perlu sebab kebijakan tiap provinsi atau kabupaten/kota masing-masing berbeda. Ada yang PJJ 1 - 2 September ada pula yang tanggal 1 - 4 september, dan ada yang hanya 1 hari saja seperti madrasah di Jakarta.
Temuan P2G lain misalnya di kota Tasikmalaya, siswa dan guru jenjang SMA/SMK melaksanakan PJJ, namun berdasarkan surat Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XII Nomor: 3936 /PK.01/ CADISDIKWIL XII, bertanggal 29 Agustus 2025 menginstruksikan guru dan siswa pulang sekolah pada pukul 17.00 WIB sore.
Para guru dan siswa mengeluh sebab pulang sekolah makin sore dari biasanya. Tentu kebijakan demikian akan menjadi beban baru bagi guru apalagi yang sudah berkeluarga, termasuk siswa, memberatkan bagi yang jarak rumah ke sekolah relatif jauh.
Di sisi lain, mencermati aksi demontrasi minggu lalu yang banyak diikuti oleh murid SMK/SMA dan sederajat, P2G berharap para siswa yang ditangkap oleh aparat penegak hukum untuk dikembalikan kepada orang tua.
"P2G mendesak pihak kepolisian mengembalikan siswa pada orang tua. Kami menilai adalah hak siswa menyampaikan aspirasi sesuai aturan hukum yang berlaku, karena dijamin oleh undang-uandang, seperti UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," kata Iman Zanatul Haeri, Kabid Advokasi P2G.
Iman mengutip UU Perlindungan Anak, pasal 24, "Negara, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah menjamin Anak untuk mempergunakan haknya dalam menyampaikan pendapat sesuai dengan usia dan tingkat kecerdasan Anak". Selanjutnya Pasal 56, "Anak berhak a) berpartisipasi; b) bebas menyatakan pendapat dan berpikir sesuai dengan hati nurani dan agamanya; d) bebas berserikat dan berkumpul".
Meskipun demikian, P2G juga menyadari bahwa anak juga rentan dimobilisasi bahkan menjadi objek yang dieksploitasi atau penyalahgunaan dalam kegiatan politik, dan pelibatan kegiatan mengandung unsur kekerasan.
Iman mengatakan, UU Perlindungan Anak, pasal 15 menyebut, "Setiap anak berhak untuk mendapatkan perlindungan dari a) penyalahgunaan dalam kegiatan politik; b) pelibatan dalam kerusuhan sosial; d) pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan".
Oleh karena itu P2G memohon agar: a) aparat penegak hukum tidak melakukan tindak kekerasan terhadap anak yang melakukan aksi demonstrasi; b) aparat dan masyarakat memberi perlindungan dan rasa aman bagi anak yang ikut demonstrasi; c) pemeriksaan murid yang masih usia anak yang ditangkap aparat karena diduga melakukan kekerasan agar diperiksa oleh penyidik di Direktorat PPA Polres atau Polda dengan didampingi orangtuanya, sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Kemudian, poin d) KPAI, Polri, dan Kementerian PPPA memberi perlindungan dan pendampingan serta penanganan sesuai peraturan perundangan terhadap peserta aksi yang masih usia anak; e) sekolah dan guru memfasilitasi murid untuk menyampaikan pendapat di sekolah sebagai bagian dari pendidikan politik dan demokrasi yang berkeadaban.
"P2G berharap guru dan sekolah juga memfasilitasi dan memberi ruang bagi anak untuk membangun dialog kritis dan aspirasi, yang dapat dilakukan melalui proses pembelajaran di kelas, di sekolah seperti mimbar demokrasi, maupun di media sosial yang dekat dengan dunia Gen Z dan Alpha," terang Iman.
Pidato Presiden Prabowo Minggu sore, 31 Agustus 2025 agar pemerintah, DPR, kementerian, atau lembaga harus terbuka mendengar, menerima, dan menindaklanjuti masukan kritik masyarakat patut diapresiasi.
"Ini adalah momentum tepat agar pemerintah termasuk perlemen berbenah, refleksi, dan evaluasi diri. Oleh karena itu, P2G mendesak Komisi X DPR RI membuka ruang dialog publik semua stakeholder pendidikan dalam pembahasan RUU Sisdiknas saat ini, yang kami nilai masih sangat tertutup, tidak partisipatif, dan jauh dari unsur meaningfull participation", kata guru swasta ini.
P2G sangat menyesalkan, hingga kini Komisi X DPR RI belum menyampaikan draf RUU Sisdiknas ke publik. Belum ada dialog terbuka yang partisipatif dengan organisasi pendidikan dan guru.
Momentum ini juga sangat relevan dan tepat bagi P2G mendesak Presdien Prabowo untuk merealisasikan janji dan perintah konstitusi serta Keputusan MK, yaitu:
1. Menetapkan standar upah minimum guru Non-ASN sesuai Astacita
2. Refocusing prioritas APBN pendidikan untuk sektor pendidikan dasar dan menengah dan guru, serta segera menghentikan penggunaan anggaran 20 % APBN pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG)
3. Menetapkan pendidikan dasar gratis sesuai perintah pasal 31 UUD 1945 dan amar putusan MK
P2G juga mendorong pemerintah pusat untuk mengevaluasi pelaksanaan Sekolah Rakyat termasuk anggarannya yang super jumbo melebihi anggaran murid sekolah/madrasah pada umumnya, mengevaluasi SMA Unggul Garuda, serta Menyerahkan pengelolaan Sekolah Rakyat dan SMA Unggul Garuda kepada Kemdikdasmen RI. [Nug]