telusur.co.id - Draf Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker), Omnibus Law yang menjadi bola panas hingga terjadinya demonstrasi semua elemen masyarakat akhirnya sudah berada ditangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Naskah final UU tersebut diserahkan oleh Sekjen DPR Indra Iskandar kepada Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Rabu (14/10/2020) siang, dikantornya Komplek Kepresidenan .
Draf UU yang dikirim ke Presiden antara lain terdiri atas 812 halaman , yangmana 488 halaman merupakan isi undang-undang, sedangkan sisanya merupakan penjelasan.
Sebelumnya, beredar draf dengan jumlah halaman yang berbeda-beda. Setidaknya, ada tiga draf yang diterima wartawan, termasuk draf setebal 905 halaman dan 1.035 halaman.
Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas mengakui adanya perubahan substansi dalam draf final dengan draf yang beredar sebelumnya.
Namun, ia menjelaskan, perubahan tersebut merupakan penyelarasan keputusan saat RUU masih dibahas.[fhr]



