Libatkan Anak di Bawah Umur, Polisi Bongkar Prostitusi Online di Kemang - Telusur

Libatkan Anak di Bawah Umur, Polisi Bongkar Prostitusi Online di Kemang

Ilustrasi prostitusi anak (Ist)

telusur.co.id - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur di Kemang, Jakarta Selatan. Dalam kasus ini, polisi menangkap muncikari wanita berinisial FEA (24).

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pelaku memanfaatkan anak di bawah umur untuk memuaskan pria hidung belang. Pelaku menawarkan anak di bawah umur dengan harga Rp 1 hingga Rp 8 juta untuk sekali berkencan.

"Selanjutnya dilakukan upaya paksa terhadap tersangka di salah satu hotel di Kemang saat hendak mempekerjakan dua anak untuk dieksploitasi secara seksual," jelas Ade Safri dalam keterangannya, Senin (25/9/23).

Selain menangkap FEA, kata Ade Safri, polisi juga mengamankan dua anak di bawah umur yang menjadi korban. Keduanya berinisial SM (14) dan DO (15).

Keduanya korban diiming-imingi mendapatkan uang secara instan setelah mau melayani pria hidung belang. Korban SM (14) baru pertama kali akan melakukan pekerjaan tersebut dengan tujuan ingin membantu neneknya.

"Karena korban tinggal bersama neneknya. Dijanjikan akan mendapatkan uang Rp 6 juta. DO (15) baru pertama kali dipekerjakan tersangka FEA, dijanjikan diberikan uang Rp 1 juta," jelasnya. (Tp)


Tinggalkan Komentar