Lieus Minta Kapolri Tegas Usut Tuntas Dugaan Denda 4 Milyar Kepada  Pelaku UMKM - Telusur

Lieus Minta Kapolri Tegas Usut Tuntas Dugaan Denda 4 Milyar Kepada  Pelaku UMKM

Koordinator Forum Rakyat, Lieus Sungkharisma. (Ist)

telusur.co.id - Dua peristiwa berbeda yang viral beberapa waktu lalu telah menyita perhatian banyak orang. Kedua peristiwa itu tak ada hubungan satu sama lain, tapi penyelesaiannya bisa bermuara pada satu orang, yakni pada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Hal itu dinyatakan Koordinator Forum Rakyat, Lieus Sungkharisma pada wartawan, Selasa (19/10/21).

“Peristiwa pertama adalah Kasus 'Smackdown' anggota polisi terhadap mahasiswa di Tangerang. Kasus bisa diredam karena ketegasan Kapolri yang dengan cepat mengambil tindakan terhadap anak buahnya dan memerintahkan seluruh jajaran Polri memberikan informasi yang terbuka kepada publik,” kata Lieus.

“Saya sangat mengapresiasi sikap tegas Kapolri itu. Saya berharap ketegasan itu juga dilakukannya untuk semua kasus ketidakadilan yang terjadi di negeri ini,” ujar Lieus.

Salah satu contoh kasus ketidakadilan itu, kata Lieus, adalah terkait berkembangnya pemberitaan denda terhadap pelaku UMKM yang besarnya jutaan rupiah hingga milyaran rupiah.

“Jika berita itu benar, ini jelas ketidakadilan. Karena itu saya berharap Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga harus tegas melakukan pengusutan terhadap kasus ini,” katanya.

Seperti diketahui, sejak beberapa hari terakhir media sosial Twitter dihebohkan dengan curhatan salah satu warganet yang membagikan cerita seorang pelaku usaha UMKM makanan beku (frozen food) yang terancam dipenjara hingga didenda sebesar Rp 4 miliar karena tidak memiliki izin edar, PIRT atau BPOM.

"Di share sama temen gw karena gw jualan, buat temen2 UMKM yang jualan frozen food ada yang ngalamin gini juga? Gw lagi nanya ini cerita awalnya gimana ..., Tapi kalo sampe dipolisiin hanya karena ga ada BPOM / PIRT ya piye," kata seorang warganet yang mencuit dengan nama akun @ac******* diunggah pada, Jumat (14/10/21).

Lebih lanjut, dalam postingan tersebut juga pengunggah menambahkan potongan gambar yang diduga berasal dari instagram story. Di dalamnya, pelaku usaha itu menceritakan kronologi awal mula hingga terancam didenda.

Ancaman denda terhadap pelaku UMKM di tengah situasi pandemi Covid-19 inilah, menurut Lieus, yang sarat dengan ketidakadilan. “Masak sih sampai harus didenda sebesar itu dan diancam penjara? Sadis amat,” kata Lieus.

Karena itu, ujar Lieus, ia meminta Kapolri untuk mengusut pemberitaan seperti yang disebut dalam twitter itu. “Apakah benar denda dan ancaman penjara itu merupakan kebijakan pemerintah? Atau jangan-jangan itu cuma akal-akalan oknum tertentu dengan tujuan pemerasan,” katanya.

Sebab, tambah Lieus, adalah sangat zalim jika dalam situasi pandemi ini pemerintah masih membebani rakyat dengan denda begitu besar dan mengancam-ancam rakyat dengan hukuman penjara.

“Kondisi sudah sangat susah, masak sih kita masih harus didenda dan dipenjara?” tanya Lieus.

Karena itulah Lieus meminta Kapolri Jenderal Sigit sekali lagi menunjukkan ketegasannya dengan mengusut tuntas kasus ancaman denda hingga 4 milyar itu.

“Kalau ternyata berita itu tidak benar, maka penyebar berita itu harus juga dihukum karena telah menimbulkan keresahan,” demikian Lieus. [Tp]


Tinggalkan Komentar