LPSK Harap Anak Korban Perkosaan Di Pesantren Jabar Terus Mendapat Perhatian - Telusur

LPSK Harap Anak Korban Perkosaan Di Pesantren Jabar Terus Mendapat Perhatian


telusur.co.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap agar anak-anak yang menjadi korban perkosaan seorang pimpinan pesantren di Jawa Barat terus mendapatkan perhatian. 

Hal ini penting mengingat kebutuhan korban tentunya masih sangat banyak mengingat korban masih berusia anak. “Contohnya masalah pendidikan, tentunya harus kebutuhan tersebut perlu diperhatikan, khususnya dari Pemda setempat”, ujar Wakil Ketua LPSK, Livia Istania Iskandar setelah pertemuan dengan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil (8/12) di Bandung.

Dalam pertemuan tersebut LPSK menyampaikan perlunya memastikan anak-anak yang menjadi korban tersebut bisa kembali bersekolah. Karena para korban masuk ke pesantren pada awalnya sebagai upaya melaksanakan proses pendidikan, namun karena sudah menjadi korban tentunya perlu dipastikan dimana para korban ini bisa melanjutkan pendidikan. 

LPSK menemui bahwa ada anak yang ditolak sekolah untuk bergabung dikarenakan mereka adalah korban perkosaan. “Ini miris, karena sudah menjadi korban bukannya didukung malah tidak diterima untuk bersekolah. Temuan ini sudah kami sampaikan ke Gubernur Jabar untuk dilakukan upaya yang tepat bagi keberlangsungan pendidikan korban”, ungkap Livia.

LPSK berharap para korban tidak diberi stigma negatif, terutama dari masyarakat. Dukungan dari masyarakat penting agar korban bisa melanjutkan kehidupannya dengan normal. Selain dari masyarakat, LPSK berharap rekan-rekan media terus menjaga kerahasiaan identitas para korban. “Stigmatisasi tentunya berdampak buruk bagi korban, ini yang harus senantiasa kita hindari”, harap Livia.

Selain kepada para korban, LPSK juga mengingatkan anak-anak yang dilahirkan akibat perkosaan juga harus mendapatkan perhatian dari Pemprov agar tumbuh kembangnya bisa berjalan dengan baik. Hal ini karena anak-anak tersebut lahir dari ibu yang masih berusia belasan tahun dimana bisa jadi belum siap menjadi orang tua, dan beberapa diantaranya berasal dari keluarga tidak mampu.  “Ini tentunya perlu perhatian pula dari kita semua. Total ada 8 anak yang terlahir akibat perkosaan pada perkara ini”, jelas Livia.

LPSK sendiri memberikan perlindungan kepada 29 orang (12 orang diantaranya anak dibawah umur) yang terdiri dari Pelapor, Saksi dan/atau Korban dan Saksi saat memberikan keterangan dalam persidangan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak, dengan Terdakwa Heri Irawan (Pemilik Ponpes Manarul Huda) yang digelar di PN Kota Bandung dari tanggal 17 November sampai 7 Desember 2021. 

Dari 12 orang anak dibawah umur, 7 diantaranya telah melahirkan anak Pelaku. “Alhamdulilah proses pemeriksaan sudah selesai, kita berharap putusan dari majelis hakim bisa memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku di satu sisi, dan di sisi lain memberikan keadilan kepada korban termasuk kemungkinan korban mendapatkan restitusi atau ganti rugi”, pungkas Livia. [ham]


Tinggalkan Komentar