telusur.co.id - Dalam agenda penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Desa Wisata berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2022 yang bertujuan untuk mendorong potensi desa wisata yang dapat meningkatkan perekonomian masyarakat dimasing-masing wilayahnya.
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, M Rizky mengatakan, sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat dapat memahami pentingnya desa wisata untuk sektor kemajuan ekonomi daerah.
Pasalnya, desa wisata yang terbagi menjadi potensi desa wisata yang dapat meningkatkan perekonomian masyarakat di wilayah tersebut.
”Hari ini ada Perda yang ingin saya sosialisasikan yaitu Perda nomor 2 tahun 2022 tentang Desa Wisata,” terang Rizky dalam keterangannya.
Menurutnya, dengan adanya Perda ini, desa wisata di wilayah Kabupaten Bogor diharapkan dapat berkembang lebih baik. Lebih lanjut, Rizky menerangkan di dalam Perda ini telah diatur hal-hal yang berkaitan dengan infrastuktur dan fasilitas dimana yang bisa dibantu penyediannya oleh Pemprov.
M Rizky menambahkan wilayah puncak yang merupakan daerah Kabupaten Bogor itu memiliki potensi wisata yang sangat baik dan lengkap. Masyarakat harus bisa mengoptimalisasi potensi yang tersedia untuk menopang perekonomian masyarakat khususnya yang tinggal di daerah wisata.
"Bapak, ibu, akang, teteh di wilayahnya, di desanya ada yang memiliki potensi desa wisata yang tadi saya sebutkan, mangga di optimalkan dengan adanya dasar hukum melalui Perda ini," tambahnya.
“Tinggal eksekusinya oleh dinas terkait agar Perda ini berjalan sesuai dengan yang di cita-citakan, tentu saja konsentrasi anggaran harus berpihak kepada potensi desa desa wisata terutama di kabupaten bogor,” tutupnya. [ham]