Mafia Ilegal Loging Babat Pinus Di Huta Paras - Telusur

Mafia Ilegal Loging Babat Pinus Di Huta Paras

 Truk ColtDisel warna kuning BB 8888 ED saat mengangkut dan melangsir pinus gelondongan dari Paras

telusur.co.id - Hampir 10 tahun pembalakan liar terhenti dari kawasan Nagori (Desa) Sipangan Bolon Mekar Kecamatan Girsang Sipangan Bolon kabupaten Simalungun terhenti, setelah sebelumnya sejumlah warga Parapat dan Sipangan Bolon ditankap Polisi dan dimasukkan ke Sel. Namun kini, harumnya aroma 'Getah Pinus' itu kembali menyeruak hidung para mafia ilegal loging Pinus, kembali meraja lela dan diduga sudah kongkalikong dengan sejumlah konco-konconya dikantor sana, maka gelondongan pinus inipun bebas melintas tanpa hambatan dari depan kantor 'bapak' itu.

Hasil tebang Pinus itu dengan leluasa diangkut dengan truck Colt diesel warna kuning BB 8888 ED truck kayu melintasi jalan rabat beton dibagun dengan Dana Desa (DD) tanpa hambatan. Jalan inipun bakal segera rusak, jika dibiarkan truk bertonase berat ini tetap mengankut loging kayu pinus dari sana.

Hal itu disampaikan salah seorang warga Sipangan Bolon, T Sinaga (45) di salah satu warung Simpang Paras, Sipangan Bolon, Senin (9/3/2020) menjelaskan, dimana kayu pinus gelondongan itu sudah berlangsung dua bulan lebih di Huta Paras , Nagori Simpangan Bolon Induk, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon(Girsip), Kabupaten Simalungun Sumut itu berstatus pembalakan liar  dilahan Alih Pungsi Lahan (APL), Ujarnya.

Nekatnya lagi, lokasi penebangan tegakan pinus  tidak memiliki dokument tebang atau semacam Surat Keterangan Tanah (SKT) dari Pangulu setempat. Dan menurut Sahan Sinaga Pangulu Sipangan Bolon yang dulu getol melarang ilegal loging itu, mengaku tidak pernah mengeluarkan SKT kepada para pembalak pinus itu, namun menurut Sahan, itu diluar kawasan, bukan areal kawasan hutan, jadi kalau mereka mengatakan ada SKTnya tanya ajalah warga itu, tetapi saya tidak pernah mengeluarkan SKT disana (Paras, red) Ujarnya.

Sahan Sinaga 'berkilah' bahwa penebangan kayu pinus berada di status lahan diluar kawasan, sesuai pengecekan KPH 1 Siantar, tapi terkait SKT belum ada dikeluarkan oleh  Pangulu setempat, maka status lahan berbatasan langsung dengan hutan, dan yang mereka tebang di Luar kawasan sesuai surat pemberitahuan dan pengecekan kehutan dari KPH I siantar, terkait izin (SKT)  tidak ada kita keluarkan, tapi Surat Penguasaan Fisik Bidang tanah ada mereka daftarkan di Kantor Pangulu, Ujar Pangulu.

Untuk mengantispasi makin gansanya pembalakan tersebut, pihak Uspika Girsip,  yaitu Koramil 11 Parapat, Polsek, Camat Girsip dan dinas Kehutanan Provinsi Sumut akan mengecek lokasi tebang dan direncanakan, Selasa (9/3/2020). "Kami turun cek lokasi besok", Ujar Kapolsek Parapat AKP Irsol.

Sementara itu warga lainnya B Siallagan (55) menyampaikan amatannya terkait penebangan kayu pinus disana sudah berlangsung lebih kurang tiga minggu, hampir sebulan lah, sebab  Pinus itu ditebangi dulu lalu dijadikan gelondongan, selanjutnya pinus bulat itu dilangsir dan ditumpuk disamping rumah kawasan Huta Sipangan Bolon Mekar.

"Toke kayu pinus itu warga Tobasa dan bermarga Sinaga, warga Tobasa, katanya dia kerja sebagai dosen disalah satu perguruan  Universitas di Simalungun dan Medan, Kayu dibawa ke arah Kota Siantar,"Ujar sumber. [Asp]


Laporan: Jess

 

 


Tinggalkan Komentar