telusur.co.id - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengakui terdapat kekeliruan dalam penyusunan naskah di pasal 170 Rancangan Undang Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang menyatakan Peraturan Pemerintah (PP) dapat digunakan untuk mengubah Undang-Undang.
"Ya salah ketik sebenarnya. Artinya keliru, sudah disepakati kalau kembali ke dasar teori ilmu perundang-undangan. Bahwa yang bisa mengubah Undang-Undang (UU) itu hanya UU. Kalau PP itu hanya bisa mengatur lebih lanjut, itu prinsipnya," ujar Mahfud di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (18/2/20).
Karenanya, dia memastikan kekeliruan substansi ataupun frasa dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja akan diperbaiki dalam pembahasan bersama DPR.
Dia mengatakan, untuk memperbaiki substansi di RUU itu, pemerintah tidak akan menyampaikan keterangan resmi ke DPR. Proses perbaikan naskah RUU tersebut, ujar dia, cukup dilakukan oleh pemerintah dan DPR saat pembahasan di gedung parlemen.
"DPR bisa mengubahnya, rakyat bisa mengubahnya, mengusulkannya. Namanya juga RUU yang demokratis itu masih bisa diperbaiki selama masa pembahasan dan sekarang sudah dimulai proses penilaian masyarakat. Silahkan saja dibuka," ujar dia.
Menurut Mahfud, proses verifikasi substansi RUU tersebut sudah dilakukan oleh lintas kementerian sebelum diserahkan ke DPR. Namun dia mengakui ada kekeliruan oleh pihak kementerian tertentu sehingga terjadi apa yang dia sebut "salah ketik".
"Ya gatenya di perekonomian itu, cuma satu terakhir ada perbaikan ada keliru itu, itu saja. Kan itu tidak apa-apa sudah biasa, kekeliruan itu. Itu sebabnya rakyat diberikan kesempatan untuk memantau DPR," ujar Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
RUU Cipta Kerja yang telah disusun berdasarkan Omnibus Law telah diserahkan pemerintah ke DPR. Namun, susbtansi dalam RUU itu menuai perdebatan di masyarakat.
Salah satu pasal dalam RUU tersebut yang menuai polemik adalah pasal 170 ayat (1) yang menyebutkan Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam undang-undang.
Pasal 170 ayat (1) berbunyi "Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini."
Pasal 170 ayat (2) berbunyi "Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah."
Pasal 170 ayat (3) berbunyi "Dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Pusat dapat berkonsultasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan rakyat Republik Indonesia." [Tp]



