Mamat Rachmat: Ketahanan Keluarga adalah Benteng Pertama dalam Masyarakat - Telusur

Mamat Rachmat: Ketahanan Keluarga adalah Benteng Pertama dalam Masyarakat

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Mamat Rachmat

telusur.co.id - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Mamat Rachmat, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga di Babakan Tarogong No. 139, RT 09 RW 04, Kelurahan Sukaasih, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung.

Dalam pemaparannya, Mamat Rachmat menekankan bahwa Perda ini lahir dari kebutuhan konkret masyarakat, serta dilandasi oleh berbagai payung hukum nasional seperti Undang-Undang No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dan UU No. 52 Tahun 2009 tentang Pembangunan Kependudukan dan Keluarga Sejahtera.

“Ketahanan keluarga bukan hanya tentang ekonomi, tapi juga tentang membangun keharmonisan, kemandirian, dan kesejahteraan lahir batin. Jika keluarga kuat, masyarakat pasti lebih kokoh menghadapi tantangan zaman,” ujar Mamat.

Ia menjelaskan bahwa Perda ini tidak berdiri sendiri, tetapi bersinergi dengan berbagai program pemerintah seperti bantuan langsung tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH), hingga pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Seluruhnya diarahkan untuk memperkuat keluarga dari sisi sosial, ekonomi, dan psikologis.

Mamat juga menyampaikan bahwa ketahanan keluarga memiliki dampak langsung terhadap stabilitas sosial. Keluarga yang rentan akan lebih mudah terprovokasi atau terjerumus dalam persoalan sosial seperti kekerasan dalam rumah tangga dan pengabaian terhadap anak.

“Perda ini hadir untuk menjamin perlindungan menyeluruh dalam rumah tangga, dan menjadi landasan kuat agar masyarakat tak hanya bertahan, tapi juga tumbuh dalam nilai,” tegasnya.

Sebagai anggota Komisi V DPRD Jabar, Mamat turut menggarisbawahi bahwa Perda ini juga selaras dengan agenda pemerintah di bidang pendidikan, kesehatan, sosial, dan pemberdayaan perempuan. Ia pun mengajak warga untuk tidak ragu mengakses layanan perlindungan yang telah disiapkan pemerintah.j

“Kalau ada masalah di keluarga, mulai dari KDRT hingga pengasuhan anak, negara sudah siapkan saluran bantuannya. Perda ini menjamin itu semua,” tutupnya. [ham]


Tinggalkan Komentar