Margarito : PKPU Napi Koruptor Batal Demi Hukum - Telusur

Margarito : PKPU Napi Koruptor Batal Demi Hukum


Telusur.co.id - Pemerintah telah mengundangkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 mengenai larangan mantan narapidana korupsi menjadi calon legislatif. Berita negara tentang diundangkannya PKPU telah ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana, bukan Menkumham Yasonna Laolly.

Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis, mengatakan, jika tidak ditandatangani langsung oleh Menteri, maka PKPU bisa dianggap tidak ada.

“Kalau pak Menteri tidak menandatangani pengundangan PKPU itu? konsekuensinya, PKPU itu batal demi hukum, yang konsekuensinya PKPU harus dianggap tidak pernah ada sejak awal,” kata Margarito kepada telusur.co.id, Jumat (6/7/18).

PKPU itu, kata Margarito, merupakan salah satu jenis peraturan perundangan sebagai mana dalam Undang-Undang Nomor 85 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Alasannya, lanjut Margariot, PKPU mengikat masyarakat secara umum. Konsekuensinya, PKPU dimuat dalam lembaran negara untuk memperoleh sifat keberlakuan umum sebagai hukum atau peraturan yang berlaku secara sah.

“Menurut saya andai benar tidak mengundangkannya, maka sulit untuk tidak menilai sikapnya itu sebagai konsistensi dirinya sebagai Menteri Hukum dan HAM dalam memastikan tertib hukum, tertib azas dalam bernegara,” tukas dia.[far]


Tinggalkan Komentar