Telusur.co.id - Anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2014-2019 tidak lagi diberikan tunjangan gaji dan haknya mulai 5 Agustus. Hal ini menyusul telah habisnya masa jabatan anggota DPRD.
“Mereka yang habis masa jabatannya akan dihentikan hak-haknya. Diantaranya, uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, dan tunjangan alat kelengkapan,” kata Kabag Humas DPRD Kabupaten Bekasi, Karnadi, kepada telusur.co.id, Kamis, 8 Agustus 2019.
Karnadi menambahkan, tunjangan kesejahteraan juga tidak diberikan, seperti jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta pakaian dinas dan atribut.
“Begitu juga rumah dinas, kendaraan dinas, dan belanja rumah tangga,” ujarnya.
Menurut Karnadi, meski sudah tidak diberikan haknya, tetapi anggota DPDR Kabupaten Bekasi periode ini, tetap bisa menjalankan tugasnya sebelum periode anggota baru dilantik.
"Beberapa anggota DPRD tetap masuk untuk menyelesaikan persoalan yang ada di masyarakat maupun pengawasan terhadap pemerintah daerah sesuai dengan fungsi legislasi," kata dia.
Sementara itu, pelantikan anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019-2024 belum dilakukan mengingat proses gugatan di Mahkamah Konstitusi dari peserta pemilu tengah dilakukan.
Setelah hasil gugatan diputuskan, paling lambat tujuh hari, KPUD Kabupaten Bekasi akan menggelar rapat pleno penetapan anggota DPRD terpilih, setelah itu hasil pleno diserahkan ke gubernur Jawa Barat dan diproses di Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi untuk dilakukan pelantikan. [Ham]
Laporan Dudun Hamidullah