telusur.co.id - Sekitar 100 orang massa yang tergabung dalam Solidaritas Pemuda Intelektual (SPI) menggelar aksi demonstrasi di depan World Trade Center (WTC) Surabaya. Selasa, (19/11/2024).
Mereka menuntut pencabutan izin usaha Andrean Cell yang diduga melakukan pelanggaran dalam penjualan perangkat telekomunikasi.
Koordinator aksi pada demonstrasi tersebut, Rosyid mengatakan, pihaknya menemukan sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan Andrean Cell.
Di antaranya terkait penjualan handphone dan perangkat telekomunikasi (HKT) yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 78 Tahun 2019 tentang Validasi International Mobile Equipment Identity (IMEI).
“Kami menuntut pencabutan izin usaha dan operasional Andrean Cell karena telah merugikan konsumen dan negara melalui penjualan HKT yang tidak tervalidasi. Hal ini jelas melanggar Permendag 78/2019 yang mewajibkan setiap perangkat telekomunikasi harus terdaftar IMEI-nya,” tegas Rosyid saat berorasi di depan WTC Surabaya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik, setiap distributor dan penjual perangkat telekomunikasi wajib memastikan produk yang dijual telah terdaftar dalam sistem validasi IMEI Kementerian Perindustrian.
Adapun pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.
Dalam aksinya, massa yang mulai berkumpul sejak pukul 09.00 WIB membawa sejumlah atribut seperti banner dan menggunakan mobil komando.
Mereka menyuarakan empat tuntutan utama, termasuk meminta Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, serta Kominfo untuk mengawasi dugaan pelanggaran penjualan HKT.
“Kami juga meminta kepolisian untuk memberantas importir dan distributor yang tidak mematuhi peraturan penggunaan IMEI. Sebab mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, praktik ini bisa dikategorikan sebagai tindak pidana karena berpotensi merugikan konsumen dan negara,” tambah Rosyid.
Sementara itu, menurut Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penertiban Alat Telekomunikasi, setiap perangkat telekomunikasi yang beredar di Indonesia wajib memenuhi persyaratan teknis dan memiliki sertifikat dari otoritas yang berwenang.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koordinator aksi tersebut mengancam akan kembali menggelar aksi dengan massa yang lebih besar jika tuntutan mereka tidak ditindaklanjuti.
“Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan tegas dari pihak berwenang, kami akan turun ke jalan lagi dengan massa yang lebih banyak,” lugasnya.
Dugaan pelanggaran yang dilakukan Andrean Cell juga berpotensi melanggar Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya terkait hak konsumen untuk mendapatkan barang yang sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Andrean Cell belum memberikan tanggapan terkait tuntutan para demonstran.
Aksi demonstrasi yang berlangsung hingga sore hari tersebut berjalan dengan tertib dan dikawal ketat oleh aparat kepolisian. Pihak kepolisian menyatakan akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. (ari)