Masuk KUA PPAS 2020, Lahan SDN Karang Rahayu 01 Bakal Dibebaskan - Telusur

Masuk KUA PPAS 2020, Lahan SDN Karang Rahayu 01 Bakal Dibebaskan

Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno

telusur.co.id - Sekolah Dasar Negeri (SDN) Karang Rahayu 01, Kecamatan Karang Bahagia, yang disegel oleh ahli waris dari keluarga Yakoeb Andrianto, Jumat (25/10/19) bakal dibebaskan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Dapil VI Kabupaten Bekasi, meliputi Kecamatan Cikarang Utara, Cikarang Timur dan Karang Bahagia, Nyumarno mengatakan, persoalan sengketa lahan di SDN Karang Rahayu 01 telah dibahas saat dirinya masih menjabat sebagai anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi beberapa waktu lalu.

“Bahkan persoalan itu sudah direkomendasikan dalam musrenbang, RKPD Online hingga hasil pembahasan Raperda P2APBD Tahun Anggaran (TA) 2018 agar pembayaran lahan SDN Karang Rahayu 01 menjadi prioritas di TA 2020 oleh Dinas Perumahan Pemukiman dan Pertaman Kabupaten Bekasi,” jelasnya.

Perjuangan itu, diakui Nyumarno mulai menemui titik terang. Pasalnya, di buku KUA PPAS 2020, judul Pengadaan Lahan SDN 01 Karang Rahayu 01 sudah muncul. “Jadi tinggal dikawal saja penganggarannya oleh kawan-kawan yang ada di Badan Anggaran, agar nantinya lolos (masuk) di APBD 2020,” imbuh politisi PDIP itu.

Kepala SDN 01 Karang Rahayu, Badri menyayangkan aksi penyegelan ini. Pihaknya sudah berusaha menghubungi pihak-pihak yang berkepentingan agar mau duduk bersama menemukan solusi masalah ini.

“Pemerintah bilang menunggu anggaran 2020, karena tahun ini tidak ada anggaran untuk masalah ini,” kata Badri.

Sementara itu, Kepala Bidang Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Hery Herlangga mengatakan, dalam waktu dekat, pihaknya akan berupaya berkordinasi dengan dinas yang mengurus terkait pengadaan lahan agar lahan tempat berdirinya sekolah dapat disewa atau dibeli.

 

“Ya rencananya begitu, tapi itu nanti harus kordinasi sama tim pengadaan lahan. Mereka nanti yang akan bertemu dengan ahli waris bagaimana kemungkinannya, apakah disewa atau dibeli dan bagaimana tindaklanjutnya,” kata Hery.

Hery Herlangga mengaku kesulitan jika harus memaksa siswa pindah ke lokasi lain. Sebab, banyak hal yang harus dipertimbangkan untuk memindahkan lokasi tempat anak-anak menuntut ilmu.

“Jangan sampai anak yang masih kecil sekolah jauh dari rumah. Banyak hal yang harus dipertimbangkan kalau harus pindah kasihan siswanya juga. Kalau kita mau salah-salahan namanya manusia, apalagi ini menyangkut orang banyak siswa ratusan,” jelasnya.

Pantauan di lapangan menunjukkan, spanduk besar berisi keputuan persidangan yang menyatakan ahli waris memenangkan persidangan atas sengketa lahan dipasang di tengah-tengah bangunan sekolah dengan ukuran yang cukup besar.

Tak hanya itu, sejumlah poster bertuliskan penyegelan juga di pasang di beberapa sudut dinding sekolah. Meski demikian, siswa masih bisa melakukan kegiatan belajar mengajar (KBM) sebagaimana biasa.

Sebelumnya, perwakilan dari ahli waris keluarga Yakoeb Andrianto mendatangi lokasi sekolah untuk melakukan penyegalan dengan membawa berkas lengkap yang telah dimenangkan secara hukum.

Hal ini terpaksa dilakukan lantaran Pemerintah Kabupaten Bekasi dinilai tidak memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan permasalahan lahan tersebut.

Dalim Sudarma, salah seorang perwakilan keluarga ahli waris mengungkapkan, selama lima puluh satu tahun Pemkab Bekasi sudah menggunakan lahan milik keluarga Yakoeb Andrianto.

Permasalahan tanah tersebut sempat disidangkan sampai ke Pengadilan Tinggi Bandung serta Mahkamah Agung. Gugatan dimenangkan keluarga ahli waris.

“Sekolah ini sudah berdiri di atas lahan keluarga selama 51 tahun. Yang penting kami dibayar saja, selesai,” katanya.

Keluarga ahli waris mengancam akan mengosongkan tempat tersebut dan menghentikan aktivitas belajar mengajar sampai pemerintah menyelesaikan permasalah ini. [sbk]

 

 

 

Laporan : Sonson Syaepullah


Tinggalkan Komentar