Masyarakat Wajib Tunjukkan Bukti Vaksin Saat Beli Tiket Transportasi - Telusur

Masyarakat Wajib Tunjukkan Bukti Vaksin Saat Beli Tiket Transportasi


telusur.co.id - Masyarakat yang belum divaksin dipastikan tidak akan dilayani pembelian tiket transportasi umum selama PPKM level 3 saat libur Natal 2021 dan libur Tahun Baru 2022 (Nataru).

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo bahwa masyarakat yang tidak bisa menunjukkan bukti vaksin Covid-19 tidak akan dilayani membeli tiket transportasi umum selama libur Nataru.

“Untuk seluruh moda transportasi umum, semuanya berlaku di Level 3. Jadi, Kementerian Perhubungan sudah mempersiapkan itu. misalnya untuk membeli tiket itu harus bisa menunjukkan telah divaksin dosis 1 dan dosis 2. Kalau misalnya dia belum divaksin dosis 1 dan dosis 2, dia tidak akan dilayani,” ujar Dedi kepada wartawan, Sabtu (27/11/21).

Dedi juga mengatakan, khusus untuk transporasi udara dan laut, penumpang wajib menunjukkan keterangan swab antigen atau PCR negatif Covid-19. Mereka tidak akan dilayani untuk membeli tiket apabila tidak bisa menunjukkan.

“Untuk moda transportasi laut dan udara wajib menggunakan swab antigen 1x24 jam dan PCR 3x24 jam. Wajib itu, kalalu misalkan dia tidak memiliki itu maka pelayanan tiket tidak akan dilayani,” ujarnya.

Aturan ini diharapkan dapat mencegah terulangnya Covid-19, seperti yang terjadi pada bulan Juli 2021 dan terhindar dari lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Nataru. Sejumlah ketentuan dan aturan protokol kesehatan Covid-19 pun disesuaikan.

Laporan : Alifia Adra


Tinggalkan Komentar